Surabaya, BeritaTKP.com – Lagi-lagi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk pengabdi setia pada narkoba. Kali ini seorang pria inisial SYA (24) pada Jumat (04/8/2023), warga Keputih Tegal Timur Baru, Surabaya, itu dibekuk didalam kamar kediamannya sendiri yang berada di alamat tersebut.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mendapatkan barang bukti yang melimpah berupa 12 (dua belas) poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu yang memiliki berat masing – masing : ± 0,35 (nol koma tiga lima) gram, ± 0,35 (nol koma tiga lima) gram, ± 0,35 (nol koma tiga lima) gram, ± 0,35 (nol koma tiga lima) gram, ± 0,35 (nol koma tiga lima) gram, ± 0,35 (nol koma tiga lima) gram, ± 0,35 (nol koma tiga lima) gram, ± 0,35 (nol koma tiga lima) gram, ± 0,36 (nol koma tiga enam) gram, ± 0,34 (nol koma tiga empat) gram, ± 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, ± 0,33 (nol koma tiga tiga) gram masing-masing beserta plastiknya, (dengan berat Total keseluruhan : 4,16 gram), 1 (satu) buah Dompet kecil warna coklat, 1 (satu) Buah Kotak kecil warna Hitam, 1 (satu) buah Tas warna Hitam, 1 (satu) buah Kotak kerdus kecil, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (satu) Buah Timbangan Elektrik, 1 (satu) Buah HP OPPO.

Penangkapan SYA ini bermula pada Jumat (4/8/2023) pukul 18.00 WIB, yang berada didalam Kamar Rumah Jl. Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka SYA, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas.

Tersangka SYA mengaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menerima dari saudara MR (DPO) pada hari Jum’at, tanggal 04 Agustus 2023, sekira pukul 17.30 WIB di Dalam Kamar Rumah Jl. Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya.

Tersangka SYA mengaku bawha menerima titipan Narkotika jenis Sabu dari sdra. MR ( DPO ) tersebut dengn maksud dan tujuan untuk Membantu saudara MR (DPO) dalam hal Menjual / Menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada seseorang.

Tersangka SYA sudah sebanyak 2 (dua) kali membantu sdra. MR (DPO) dalam Hal Menjualkan Narkotika jenis Sabu, dengan mendapatkan Imbalan / Upah berupa Narkotika jenis Sabu yang bisa dikonsumsi secara gratis.

Atas perbuatannya SYA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (red)