ILUSTRASI.

Jember, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial S (28), dibekuk polisi atas tuduhan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Aksi cabul tersebut dilakukan oleh pelaku yang sudah beristri tersebut pada November 2022 hingga Februari 2023 di sebuah hotel, wilayah Kecamatan Arjasa, dan sebuah hotel di Kecamatan Silo.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Kepolisian Resor Jember, Ajun Komisaris Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut dengan mengiming-imingi korban akan dijadikan istrinya. “Tersangka ingin menjadikan korban istri dengan modus mengajak korban melakukan persetubuhan dengan memberikan iming-iming atau bujuk rayu,” katanya, Kamis (24/8/2023).

Tak hanya itu, S juga memberikan sejumlah uang, cincin emas, dan ponsel agar korban yang masih berusia 15 tahun tersebut mau berhubungan badan. Maka terjadilah hubungan seksual dan korban pun saat ini hamil. Perbuatan itu kemudian dilaporkan ayah korban ke polisi. Polisi pun bergerak dan menangkap S.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana ini adalah 15 tahun penjara.

Selain itu, S juga dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sama, yakni 15 tahun penjara. (Din/RED)