
Surabaya, BeritaTKP.com – Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria pengedar jenis narkoba dalam bentuk cairan liquid rokok elektrik. Peredaran bentuk narkoba jenis baru ini dilakukan oleh YRH (30), warga Sidoarjo. Pria tersebut, mengedarkan ganja jenis liquid vape mengandung bahan aktif ganja.
YRH mengaku mendapatkan ganja jenis liquid dengan membeli online dari salah satu kaun media sosial. akun media sosial itu menjual jenis narkoba yang berasal dari berbagai daerah. Sedangkan, ganja dalam bentuk cairan vape tersebut diperoleh dari Belanda.
Kompol Fadilah, Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadilah mengatakan, kasus peredaran ganja jenis liquid itu erungkap pada Jumat (28/7/2023) lalu. Saat itu, anggotanya memperoleh informasi dan kemudian melakukan penggerebekan di rumah YRH.
Hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 8 bungkus plastik seberat kurang lebih 86,35 gram. Selain ganja jenis liquid, polisi juga mengamankan 32 butir pil psikotropika jenis alprazolam, satu bungkus plastik klip berisi 2 butir pil warna merah muda, narkotika jenis ekstasi memiliki berat total 0,91 gram, satu bungkus plastik klip berisi 2 butir pil warna hijau, narkotika jenis ekstasi dengan berat total 0,91 gram.
Ia menambahkan, YRH sudah satu ini melakukan bisnis haram tersebut selama 1 tahun. Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan kurang lebih 700.000.
AKP Haryoko Widi,Kasihumas Polrestabes Surabaya menuturkan, YRH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Din/RED)





