ILUSTRASI.

Lamongan, BeritaTKP.com – Pesilat di Lamongan dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap pengguna jalan di jalan nasional Gembong Babat, Kabupaten Lamongan, pada Minggu (20/8/2023) malam lalu. Korbannya adalah 2 pengendara motor asal Blora.

Polisi saat ini telah mengamankan sebanyak 12 pesilat. Lima di antaranya masih di bawah umur. “Benar kami telah mengamankan 12 orang yang diduga pelaku penganiayaan, dari 12 orang ini, 5 pelaku masih di bawah umur,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Selasa (22/8/2023) kemarin.

Para pesilat yang diamankan yakni berinisial MAI (20) DS (20), AA (25), EW (17), DDS (19) dan AYK (18) yang semuanya tercatat asal Kecamatan Plumpang Tuban. Lalu ZR (16), IF (20), ABA (33) asal Kecamatan Babat dan MH (16), HA (16) keduanya asal Kecamatan Solokuro, MAN (17) asal Kecamatan Pucuk.

“Usai kejadian, Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan dan selang sehari setelah kejadian, polisi menemukan jejak para pesilat dan sebanyak 12 anggota perguruan silat ditangkap,” jelas Anton.

Aksi penganiayaan tersebut bermula saat korban bersama temannya berboncengan mengendarai sepeda motor dari Surabaya hendak pulang ke Blora. Tiba di depan RS Nahdlatul Ulama (NU), korban dan saksi berhenti memperbaiki sepeda motornya yang mogok.

Tiba-tiba dari seberang jalan arah barat dari Babat menuju Lamongan ada konvoi sekitar 30 sepeda motor dan langsung berhenti. Mereka kemudian menyeberang jalan dan mengeroyok korban dengan menggunakan celurit dan balok kayu.

Yakin tak bisa melawan belasan massa tersebut, korban dan saksi berusaha menyelamatkan diri ke arah selatan menyeberang rel kereta api menuju persawahan dan meminta bantuan seorang tukang tambal ban. Namun, sang tukang tambal ban tersebut tidak berani menolong hingga kedua korban dikeroyok oleh para pelaku dan sepeda motor korban juga dirusak massa.

Insiden itu pun sampai di telinga petugas Polsek Babat. Mereka kemudian mendatangi TKP. “Insiden malam itu didengar petugas Polsek Babat yang kemudian datang TKP dan menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit,” tutur Anton.

Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal berlapis. “Pasal yang dikenakan beragam, tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP, membawa sajam tanpa izin, Pasal 2 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan tindak pidana ringan, melakukan konvoi tanpa izin yang dapat mengganggu ketertiban umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510, 511 KUHP,” tandas Anton. (Din/RED)