
Surabaya, BeritaTKP.com – Heriyanto, pemalak toko emas di kawasan Jalan Kapasan, Kota Surabaya, ditangkap polisi. Pria 45 tahun tersebut ditangkap polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang dinilai menjarah kepada tindak kriminal.
Saat diamankan oleh polisi, pria itu mengaku meneruskan apa yang sudah dilakukan oleh ayahnya. Pria itu melancarkan aksinya pekan lalu. Kala itu, ia berhenti di salah satu pertokoan di Pasar Kapasan Surabaya, tepatnya di depan Toko Emas Rezeki. Di sana, ia bertemu dengan anak pemilik toko, Evan Satria (29). Tanpa segan, Heriyanto meminta uang keamanan ke Evan. Heriyanto mematok sekitar Rp 500 ribu per bulan.
Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho membenarkan hal itu. Menurutnya, siang itu Heriyanto meminta supaya pemilik toko segera memberikan uang yang diminta. “Alasannya untuk uang keamanan dari bulan Agustus sampai Oktober 2023. Lalu memaksa hari itu juga harus segera dibayar,” kata Dwi, Minggu (20/8/2023).
Dilansir dari artikel Detikjatim, Evan yang merasa keberatan lantas menolak paksaan Heriyanto. Lantaran Evan menolak, Heriyanto pun sata itu mengancam akan merusak toko emas Evan bila tak segera menuruti. Namun, pemilik toko emas itu tetap bersikukuh menolak dan berusaha menghalangi niat Heriyanto. Salah satunya dengan merekam ulahnya melalui kamera ponsel.
Usai Herianto meninggalkan lokasi, Evan langsung menyerahkan bukti itu kepada Polsek Simokerto Surabaya. Tidak butuh waktu lama, polisi langsung membekuk Heriyanto. Kepada polisi dia juga mengaku modus yang dia lakukan didapatkan dari ayahnya yang juga tukang palak. “Pengakuannya, modusnya memalak toko emas ini juga pekerjaan orang tuanya dulu. Tapi, dulu cara orang tua pelaku meminta uang jatah keamanan dengan cara yang lebih santun,” ujar dia.
Dalam melancarkan aksinya, Heriyanto mengeklaim bahwa lahan yang dipakai pertokoan Evan dan para pedagang lainnya adalah milik nenek moyangnya. Apapun alasannya, tindakan pemalakan yang dilakukan Heriyanto tersebut telah melanggar tindak pidana.
Perihal aksi yang dilakukan ayahnya, Heriyanto menuturkan memang aksi yang dilakukan ayahnya lebih santun. Ayahnya selalu memberi kuitansi ke setiap toko yang telah memberi uang sebagai upah untuk keamanan. Namun, ia tak tahu persis berapa lama praktik tersebut dilakoni ayahnya, termasuk siapa saja yang dipalak kala itu.
Sementara itu, Evan sendiri mengaku sudah dipalak berulang kali dalam waktu 3 tahun. Ia mengaku merugi hingga belasan juta rupiah. “Korban (Evan) mengaku tokonya sudah 3 tahun dipalak. Total mencapai Rp 12 juta,” tuturnya. (Din/RED)





