
Tuban, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil menangkap tiga pelaku dalam pencurian mobil pick up milik keluarga besar Pondok Pesantren Langitan.
Mereka adalah CF (19) dari Desa Banjarejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro; HW (39) dari Rusunawa Romokalisari, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya; dan RW (29) dari Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Ketiganya berhasil ditangkap saat berada di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, pada Senin (14/8/2023) lalu.
Mobil pick up Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi S-8849-UF, milik Mohammad Abdullah Faqih, anggota keluarga yang terkait dengan pondok pesantren Langitan, berhasil diamankan oleh petugas.
Menurut Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., pencurian itu terjadi pada Jumat (13/8/2023) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah toko bangunan di Dusun Mandungan, Desa Widang, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Pelaku CF berperan sebagai aktor utama dalam kasus ini. CF tiba di lokasi kejadian dengan menumpang sebuah bis dan turun di jembatan Widang-Babat.
Dari sana, pelaku berjalan kaki menuju toko material UD Fajar yang berada di sekitar tempat mobil terparkir dan dikelilingi pagar. “Ketika melihat kunci masih menempel di mobil, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut menuju Surabaya,” ucapnya.
Sesampainya di Surabaya, CF lalu menghubungi HW dan RW untuk membantu menjual atau mencarikan penadah mobil curian tersebut. HW dan RW dijanjikan imbalan uang atas bantuan yang mereka lakukan.
Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana, S.I.K., S.H., M.Si., menjelaskan bahwa tidak hanya sampai di kota Surabaya, pelaku juga sempat membawa mobil curian tersebut ke wilayah Kabupaten Sampang, Madura.
Namun, berkat kerja cepat tim investigasi, para pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. “Kita berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di wilayah Kabupaten Sampang. Hal ini berkat kerja keras dan sinergi dari tim investigasi,” terang AKP Tomy.
AKP Tomy Prambana menekankan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan dengan cepat, tidak sampai 24 jam setelah laporan kejadian. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 huruf 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Din/RED)





