Sidoarjo, BeritaTKP.Com – , Bagus Susilo Putro (36) warga Desa Kebonsari Kecamatan Candi Sidoarjo, ditangkap polisi hal itu dikarenakan ia telah melakukan pemalsuan dokumen dan dokumen yang dipalsukan diantaranya Siup, STNK, SIM, KTP Kartu Keluarga dan Ijazah.
Dalam modusnya tersangka membuat Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) UD Citra Bagus Tehnik dengan alamat Lingkungaan Semate Kel Abianbase Kecamatan Mengwi Bandung atas nama Bagus Susilo, untuk mendapat kredit rumah di Perum Safira Garden Laster Royal yang saat ini ditempati tersangka.
Dan setelah usaha memalsukan dukumen untuk dirinya sendiri berhasil, tersangka akhirnya membuat dokumen palsu atas pemesanan. Dan pekerjaan memalsukan dokumen ini berjalan selama satu tahun. Polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan satu tersangka pembuat dokumen palsu.
“Tersangka memalsukan dokumen menggunakan bahan baku dari kertas film. Selain itu tersangka juga browsing di internet untuk melihat logo-logo untuk memalsukan dokumen dan tersangka memalsukan dokumen dengan bahan bakudari kertas flim, selain itu tersangka juga brosing di internet,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji.
Dari pengakuan tersangka, jelas kapolres, pekerjaan memalsukan dokumen ini sudah dijalani selama satu tahun dan akan dikembangkan untuk tersangka lain dan kini Tersangka dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan ancaman enam tahun penjara. @arif