
Surabaya, BeritaTKP.com – Tiga terdakwa kasus video Kebaya Merah yang sempat viral di media sosial dituntut hukuman 1 tahun kurungan penjara. Ketiga terdakwa tersebut adalah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti, dan Chavia Zagita.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Rakhmawati Utami dalam persidangan yang digelar secara tertutup di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Dituntut satu tahun. Yang meringankan karena mereka kooperatf dan menyesal,” kata Nur Badriyah, kuasa hukum ketiga terdakwa.
Menyikapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum ketiga terdakwa berencana mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan selanjutnya. “Soal lainnya akan kita tuangkan dalam mita pembelaan,” sambungnya.
Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan, ketiganya dituntut hukuman yang sama, yakni 1 tahun dan denda Rp 250 juta. “Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara,” kata Windu saat dikonfirmasi Selasa (08/08/2023) kemarin.
Oleh Jaksa Kejati Jatim terdakwa CZ, ACS dan AH dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum para terdakwa, Nur Badryah mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan keberatan pada tuntutan hakim. Namun, dalam nota pembelaan pekan depan. “Keberatan akan kami tuangkan dalam pledoi, karena panjang ya,” ujarnya. (Din/RED)





