Inventaris Sapras dan Tenaga Guru Menengah Prioritas Dalam Alih Kewenangan SMA / SMK

354

Inventaris Sapras dan Tenaga Guru Menengah Prioritas Dalam Alih Kewenangan SMA SMKSamarinda, BeritaTKP.Com – Undang-Undang Nomor 23 Tahun tentang Pemerintahan Daerah pengganti Undang-Undang Nomor nomor 32 tahun 2004, telah memberi kewenangan khusus pada bidang Pendidikan,kewenangan di tingkat pusat (kementerian Pendidikan dan kebudayaan,red), kewenangan tingkat provinsi dan kewenangan tingkat kabupaten / kota. Adapun wewenang pemerintah pusat, menetapkan standard nasional, pendidikan dan pengelolahan pendidikan tinggi,untuk wewenang provinsi mengelolah pendidikan menengah dan pendidikan khusus sedangkan wewenang Kabupaten dan Kota adalah mengelolah pendidikan dasar dan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) serta pwndidikan non formal.

Hampir seluruh provinsi dan Kabupaten Kota  se Indonesia tentu sudah mempersiapkan langka-langka strategis beserta solusinya. BeritaTkp.com biro Kaltim, menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Timur, Drs.H.Musyahrim,MM Untuk wawancara ekslusif, khusus berkaitan masalah dan solusi dalam menjalankan Undang –Undang nomor 23 tahun 2014. Ditemui di ruang kerjanya, pukul 08.47 WITA, kepala dinas pendidikan Kalimantan Timur, mulai menjelaskan terkait khusus bidang pendidikan dan wewenang dinas pendidikan kaltim.

“Kami sudah membentuk tim, yang diketuai Assiten 4 bidang kesra, DR.Hj.Meilani, sedangkan saya salah satu anggota tim “ ujarnya, tim bertugas menginventaris dan sekaligus mendata tentang Aset dan Tenaga Kerja dalam hal ini, termasuk guru PNS dan Honor di SMA dan SMK se Kalimantan Timur, maka pendataanpun harus serinci dan akurat. “Satu guru saja tertinggal dalam mendata, maka itu sudah persoalan besar, akan ribut”, Kata Musyahrim, lebih lanjut dikatakan, termasuk seberapa besar yang layak untuk tunjangan insentif guru, sedangkan insentif guru disesuaikan pergub, (Peraturan Gubernur) Kal-tim, masalahnya penerapannya berbeda-beda, ada daerah yang menerima lebih besar sedangkan daerah lain, menerima honornya kecil, ini perlu penyeragaman. Masalah lain tentang pelimpahan kewenangan ke provinsi, termasuk asset, pertanyaannya kapan asset diserah terimakan dan harus di buat regulasi yang pas”.,usul Musyahrim, yang berharap tahun 2016, sudah final inventarisasi yang terkait tenaga kerja dan Sarana/Prasarananya, kedua hal ini menjadi prioritas tim. Setelah hasil tim bekerja, dan finalisasi tentu langkah-langkah berikutnya, membawa masalah ini ke komisi 4 DPRD Kalimantan Timur untuk di buat rumusan dan formula ideal. Dan terkesan membantah jika dalam inventarisasi asset dan sarana prasaran meninggalkan mitra dewan itu, “ngaklah kami tetap akan hearing dengan DPRD Kaltim, ujarnya sambil menikmati minuman pagi kopi kesukaannya.

Adapun tindak lanjut dari finalisasi, tentu akan di bawah ke pusat, baik kemendagri dan kemendikbud, karena setiap daerah dalam implementasi undang-undang tersebut hasilnya berbeda antara daerah satu dengan lainnya, perbedaan ini tentunya akan dirumuskan dan dikeluarkan permendagri dan permendikbud sebagai payung hukumnya. Jika tiap daerah tuntas tahun 2016, maka kewenangan masing-masing akan bisa berjalan pada tahun2017, sambil mengingatkan kalau pola kewenangan ini, seperti saat namanya dinas pendidikan dulu bernama Kantor wilayah ( kanwil ) dan kantor departemen ( Kandep ) untuk pemkab dan pemkot, kata Musyahrim, yang Nampak masih energik walaupun infonya tahun depan akan pensiun.

Berdasarkan data dari dinas pendidikan provinsi Kalimantan Timur, jumlah keseluruhan, untuk  satuan pendidikan SMKN sebanyak 78 dan SMAN berjumlah 127 sedangkan untuk siswa di 10 pemkab dan kota, di perkirakan sebesar 105.000 siswa. Oleh karena perlu di hitung yang cermat berdasarkan kajian-kajian terukur, agar bisa mengurangi persoalan, terutama tentang tenaga guru, baik negeri dan honor, tentunya belum lagi masalah kepala sekolah, yang bisa pindah / mutasi antar kabupaten dan kota se Kalimantan timur, semoga kebijakan ini bermuara pada terwujudnya pendidikan berkualitas. sentot/biro kaltim