ILUSTRASI.

Probolinggo, BeritaTKP.com – Polres Probolinggo berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Pelaku berinisial SH (33) ini merupakan seorang residivis yang sudah enam kali beraksi di Kota Probolinggo.

Menurut Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, SH terakhir kali melakukan aksinya pada Jumat (19/5/2023) lalu, di depan Apotek Malinda, Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Kanigaran. Saat itu, SH mengambil sepeda motor matik milik LS (52), warga Kelurahan Kebonsari Wetan, yang sedang membeli obat di apotek.

“Korban memarkir sepeda motornya di tempat kejadian perkara dan masuk ke apotek. Tidak sampai lima menit, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban yang sudah diincarnya sebelumnya,” ujar Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Senin (31/07/2023).

Berbekal rekaman CCTV milik apotek , korban kemudian melapor ke polisi. Oleh tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota segera dilakukan penyelidikan dan pengejaran. SH akhirnya ditangkap di daerah Grati pada Rabu sore (26/07/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat ditangkap di rumahnya, SH sempat melawan petugas hingga kemudian oleh petugas, kaki SH ditembak.

Kepada petugas, SH mengaku telah melakukan curanmor sebanyak enam kali bersama AR dan TO yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. SH mengaku telah menjual semua sepeda motor hasil curiannya ke daerah Madura. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap penadah barang curian yang beroperasi lintas kabupaten.  (Din/RED)