Bogor, BeritaTKP.com – Pihak kepolisian telah menetapkan pria inisial YP (42) sebagai tersangka kasus perusakan mobil di area Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat. YP terancama hukuman 5,5 tahun penjara.
“Untuk pasal yang kita terapkan yakni pasal 406 KUHP, 170 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan di Bogor, Senin (31/7/2023).
Salah satu barang bukti yang diamankan adalah senjata tajam (sajam) jenis golok. Benda tersebut digunakan oleh YP untuk melukai korban. Namun aksinya gagal.
“Nah senjata tajam ini ketika dia balik lagi, dia cari golok, bawa golok untuk melukai korban. Korban akhirnya kabur dan kita sudah mengamankan golok tersebut,” ungkapnya.
Pelaku dan korban merupakan teman yang sudah kenal lama. Dia mengatakan ada miskomunikasi di grup WhatsApp antara pelaku dan korban. Sehingga pelaku merasa tersinggung dan merusak mobil korban.
“Sudah kenal lama (pelaku dan korban), karena tadi gara-gara miras dan faktor ketersinggungan di grup WhatsApp ngajak balapan, sehingga mungkin kontrol dalam otak pikirannya nggak benar,” kata Rio kepada wartawan di Bogor.
Selain itu, Rio mengatakan bahwa pelaku terpengaruh minuman beralkohol sehingga terjadi miskomunikasi dan pelaku merasa tersinggung.
“Perlu kami jelaskan bahwa kenapa bisa terjadi seperti itu, setelah melakukan pemeriksaan kepada tersangka bahwa ini disebabkan oleh miskomunikasi dan terpengaruh akibat minuman beralkohol,” ucapnya. (red)