
Malang, BeritaTKP.com – Profesinya saja guru ngaji lembaga taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ), pria berinisial NA (41) di Malang ini ternyata telah mencabuli 5 murid ngajinya. Parahnya, pelaku telah melakukan hal ini berulang kali sejak tahun 2018. Korban pencabulan pelaku diketahui anak perempuan berusia sekitar 9-17 tahun.
Kini pelaku telah ditetapkan tersangka, bahkan sudah dilakukan penahanan. “Perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan, terhadap tersangka juga sudah dilakukan sudah dilakukan penahanan,” kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Rabu (26/7/2023) kemarin.
Taufik menjelaskan kasus pencabukan terungkap setelah salah satu korban enggan mengaji lagibm di TPQ tempat pelaku mengajar. Saat ditanya keluarganya, korban mengaku takut kepada tersangka sebab kerap mendapat pelecehan seksual.
“Salah satu korban bercerita kepada orang tuanya tidak mau mengaji di TPQ, setelah didesak akhirnya mengaku kalau pengasuh TPQ tersebut sering melakukan permuatan tidak senonoh terhadap korban,” terang Taufik.
Setelah mendengar pengakuan korban, pihak keluarga kemudian melaporkan ke polisi pada Senin (24/7/2023) lalu. Menanggapi laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang kemudian mengamankan pelaku.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pencabulan dilakukan di TPQ dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023. Pelaku melancarkan aksinya usai pelajaran mengaji selesai sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka juga mengaku melakukan pencabulan berulang kali terhadap lima orang muridnya tersebut dengan modus agar korban mendapatkan pahala. “Modus yang digunakan tersangka yakni memperdaya korban dengan mengatakan harus menurut agar mendapat pahala,” beber Taufik, Rabu (26/7/2023) kemarin. (Din/RED)





