Tersangka pencabulan anak saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Jepara.

JEPARA, BeritaTKP.com – Tua-tua keladi semakin tua semakin menjadi kata inilah yang pantas disematkan pada ayah di Jepara inisial MJ (61).

Pria dengan usia lebih dari setengah abad ini tega memperkosa anak tirinya sendiri hingga hamil. Saat melancarkan aksi bejat MJ juga mengancam korban agar tidak buka mulut terkait perbuatan bejatnya. Mirisnya lagi, aksi pencabulan itu berlangsung sejak sang anak duduk di bangku SMP (tahun 2017-2023) dan baru diketahui setelah korban hamil.

Perbuatan bejat itu terungkap setelah korban yang kini berusia 16 tahun, bercerita kepada EWK, ibu kandungnya. Korban sempat kabur dari rumah karena trauma akibat takut kepada ayah tirinya.

“Berbagai upaya dilakukan tersangka setiap kali akan melakukan pencabulan, mulai dari memberikan uang, ancaman hingga kekerasan fisik,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari, Senin (24/7).

Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan beberapa pakaian korban dan juga test pack kehamilan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Mj dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (red)