
Nganjuk, BeritaTKP.com – Telah trejadi kecelakaan yang melibatkan antara kereta api (KA) Gajayana relasi Gambir-Malang dan truk gandeng bermuatan ampas tebu di antara Stasiun Baron-Kertosono, Nganjuk, pada Senin (24/7/2023) dini hari tadi.
Manajer Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.12 WIB, di perlintasan tidak terjaga no 89 km 101+5. Pada saat itu, truk gandeng bermuatan ampas tebu nekat melintas saat kereta api sudah cukup dekat.
Berdasarkan laporan masinis kepada pusat pengendali perjalanan KA, Supriyanto mengatakan bahwa pada saat KA Gajayanan melintas terdapat truk gandeng bermuatan ampas tebu yang nekat melintas, sehingga akhirnya tertemper KA Gajayana.
Sebelumnya, lanjut Supriyanto, masinis telah membunyikan bel lokomotif berkali-kali ketika hendak melintas, namun kendaraan tersebut tetap tidak merespon, sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut.
Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Gajayanan rusak dan tidak dapat melanjutkan perjalanan. KA Gajayanan harus dievakuasi ke Stasiun Kertosono pada pukul 05.27 WIB menggunakan lokomitif penolong.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim sarana dan dinyatakan aman, KA Gajayana kembali melanjutkan perjalanan pada pukul 06.16 WIB dengan kelambatan 116 menit. Sementara itu, material ampas tebu muatan truk tersebut menutupi jalur rel KA kurang lebih 85 menit. Akibatnya jalur KA tidak dapat dilalui sementara. Jalur KA kembali dapat dilalui pukul 05.37 WIB.
Kejadian tersebut membuat beberapa perjalanan KA mengalami keterlambatan, diantaranya, KA Jayakarta relasi Pasarsenen-Surabaya Gubeng terlambat 59 menit, KA Mutiara Selatan relasi Bandung-Surabaya Gubeng terkambat 29 menit, KA Bangunkarta relasi Jombang-Gambir terlambat 28 menit.
“KAI menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan kereta api atas keterlambatan perjalanan KA. Saat ini KAI sedang berupaya secara maksimal membersihkan jalur KA, sehingga aman dilewati dan perjalanan kereta api kembali normal,” tutup Supriyanto .
Dengan ini, PT KAI akan melakukan upaya hukum dan tuntutan ganti rugi kepada pihak perusahaan maupun pengemudi truk gandeng tersebut, sebagaimana yang telah tertulis dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
PT KAI mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. “Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutup Supriyanto. (Din/RED)





