
Sidoarjo, BeritaTKP.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus salah satu pelaku pencurian mobil di Jalan Raya Taman Asri, Pondok Tjandra, Kecamatan Waru, yakni Rizaldi Indi Sirchan (29). Pelaku ditangkap secara kebetulan saat petugas melakukan pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Sidoarjo. Tak hanya pelaku, polisi juga menyita beberapa barnag bukti dari tangan pelaku.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pencurian itu terjadi saat korban sedang beraktivitas di luar rumah. Meski begitu, aksi pelaku yang berlangsung pada Senin (3/7/2023) lalu, terekam jelam dalam CCTV sekitar pukul 15.39 WIB.
Korban diketahui keluar rumah untuk berangkat kerja pada pukul 09.00 WIB. Kemudian, ibu korban meninggalkan rumah pada pukul 13.30 WIB untuk menjenguk cucunya di Surabaya. Sang ibu akhirnya pulang sekitar pukul 17.30 WIB. Dia melihat pintu gerbang sudah terbuka, gemboknya tidak ada dan mengetahui mobil yang di garasi sudah tidak ada. “Selain mobil, uang tunai sebesar Rp 600 ribu, iPhone 11 juga telah dicuri,” ungkapnya.
Rizaldi Indi Sirchan (29) ditangkap pada Jumat (14/7/2023) lalu di sebuah kosan yang ada di Desa Durungbedug, Kecamatan Candi. Namun salah satu pelaku berinisial I berhasil melarikan diri. “Ada yang mengalami luka, akibat perlawanan dari pelaku yang berusaha melarikan diri,” tambahnya.
Menurut Kusumo, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Desa Jambangan, Kecamatan Candi telah ditemukan barang bukti berupa satu unit Honda Jazz yang sudah diganti nopol dari nopol asli L 1253 PA menjadi W 1493 RL. “Selain mobil, juga berhasil mengamankan Yamaha Fazio W 6071 NDG, yang saat digunakan mencuri menggunakan nopol palsu W 2037 NF,” terangnya.
Kusumo menjelaskan, bahwa sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mencuri tersebut merupakan barang curian juga. Rizaldi mengakui bahwa dirinya sering melakukan pencurian bersama I. “Yang bertugas melakukan eksekusi membobol pagar yakni I, dia melakukan hal tersebut dengan menggunakan kunci L yang sudah dimodifikasi,” imbuhnya.
Selanjutnya, setelah berhasil membuka pagar, I mencongkel pintu menggunakan linggis kecil. Saat itu pelaku berhasil mengeluarkan Honda Beat milik korban. “Tetapi, I yang berhasil merengsek masuk ke dalam rumah telah menemukan kunci Honda Jazz,” tegasnya.
Saat kunci mobil berhasil didapat, Rizaldi langsung membawa mobil tersebut kabur dan meninggalkan Honda Beat di luar rumah korban. Pelaku lalu membawa kabur mobil korban di kediamannya yang ada di Desa Jambangan, Kecamatan Candi. Pelaku berencana, mobil tersebut akan dijual di media sosial untuk mencukupi kebutuhannya.
Diketahui, pada minggu (23/4/2023), pelaku berhasil mengambil Yamaha Fazio milik A, di Desa Sumorame, Kecamatan Candi, yang dipergunakan pelaku untuk melakukan tindak pencurian. “Selain Yamaha Fazio, juga telah diambil 2 buah laptop merk Lenovo dan Asus yang kemudian dijual di Pasar Larangan dengan harga Rp 450 Ribu,” ungkapnya.
Kusumo mengatakan, atas ulahnya tersebut tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.”Pelaku akan dipenjara dengan ancaman 7 tahun penjara,”pungkasnya. (Din/RED)





