
Jember, BeritaTKP.com – Kepala Desa Mundurejo, Kabupaten Jember, berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa sebesar Rp275 juta.
Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim jaksa penyidik memiliki sejumlah bukti. “Tim jaksa penyidik menetapkan ES sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti dalam perkara rasuah pekerjaan pavingisasi Jalan Navi di Desa Mundurejo,” katanya, Selasa (11/7/2023) kemarin.
Pada kasus ini, ES diduga merekayasa pembangunan proyek pemasangan paving Jalan Napi di Dusun Temurejo, Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, dengan memerintahkan perangkat desa untuk membuat sejumlah laporan pertanggungjawaban fiktif anggaran pekerjaan pavingisasi jalan.
Kasus ini terbongkar berawal dari temuan pencatatan ganda proyek pavingisasi jalan yang sejatinya dibangun secara swadaya oleh kepala desa sebelumnya bersama masyarakat pada tahun 2019 silam.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menganggarkan kembali proyek pavingisasi jalan tersebut. Alokasi proyek tersebut tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebesar Rp275.743.210 dengan panjang jalan tertera 300 meter dan lebar 3,2 meter.
“ES pun telah mencairkan seluruh anggaran tersebut dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving jalan itu sebesar Rp33.090.900 sehingga tersisa Rp242.652.310. Kemudian sisa uang tersebut seolah-olah diserahkan ke penjual paving berinisial G sebesar Rp96.700.000,” katanya.
Penjual paving berinisial G yang menjadi saksi dalam perkara itu telah menitipkan uang tersebut kepada penyidik Pidana Khusus Kejari Jember sedangkan sisa uang sebesar Rp145.952.310 berada dalam penguasaan tersangka ES untuk menguntungkan diri sendiri.
Tersangka ES dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 8 dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka diancam pidana penjara paling singkat selama empat tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, sedangkan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelasnya.
Tersangka ES ditahan selama 20 hari ke depan mulai 11 hingga 30 Juli 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor. (Din/RED)





