BATAM, BeritaTKP.com – Tambang pasir ilegal yang berada di Galang, Batam, Kepulauan Riau, digerebek polisi. Saat penggerebekan dua orang pelaku, ekskavator, dan uang tunai Rp. 22 juta turut diamankan.

Tambang pasir darat yang digerebek itu berada di Kampung Kalat Pantai Tiga Putri, Kelurahan Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam.

“Kami berhasil mengamankan dua warga setempat berinisial R dan MS sebagai pelaku tambang,” ujar Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, Selasa (11/7/2023).

Penggerebakan terjadi pada Jumat (6/7/2023) pukul 10.30 WIB. Berawal dari informasi tentang penambangan pasir darat di Galang yang diduga tak memiliki izin.

Selain itu aktivitas tersebut disinyalir akan merusak lingkungan sekitar.

“Para pelaku melakukan penambangan pasir dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator merek Kobelco tipe SK 03 warna hijau,” tuturnya.

Nasriadi mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 158 KUHP tentang tindak pidana mineral dan batu bara.

“Keduanya diancam pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar,” tuturnya. (RED)