Warga Japanan Serahkan ke Tim Kuasa Hukum Terkait Kasus Sertifikat

252

Mojokerto, BeritaTKP.Com – Penyelesaian Kasus pemecahan Sertifikat tanah yang terjadi di Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto yang melibatkan Oknum Staf BPR Bumi Jaya Fatmi dan mantan Kades Japanan Sentot Utomo ,dengan biaya sebesar Rp 3,5 juta sampai Rp 5 juta per peserta yang hampir lima tahun mulai tahun 2012 sampai tahun 2017 yang tak kunjung selesai.

Kamis (08 – 06 – 2017) warga sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut ke Tim Kuasa Hukum yang di ketuai oleh Aryo SH. untuk mendampingi serta mengambil langkah – langkah memberikan bantuan Hukum kepada warga, dari beberapa warga memang ada yang sudah selesai namun oleh pihak BPR melalui stafnya Fatmi Sertifikat tersebut tidak di serahkan secara kolektif di Balai Desa karena waktu pembayarannya warga ada yang membayar secarah Cash maupun mengangsur namun Fatmi malah menyerahkan Sertifikat tersebut kepada warga dor to dor dengan syarat membayar Rp 1,5 juta per Sertifikat namun bagi warga yang tidak bersedia membayar maka dia bilang belum jadi asal bayar Rp 1,5 juta ya di bilang sudah jadi sungguh licik akal busuknya .

Beberapa warga yang sertifikatnya belum selesai sekian tahun telah berupaya menanyakan ke BPR Bumi Jaya Kecamatan Kemlagi, Mojokerto dengan di dampingi Kuasa Hukum, akan tetapi pihak BPR Bumi Jaya yang ditemui oleh Dirut Yayuk Indrawati dan wakilnya Abdul Muntholib memberi jawaban tidak obyektif dan seakan berbelit – belit dalam memberikan keterangan sehingga saling tuding dan saling lempar tanggung jawab, sedangkan sebelumnya warga mengaku di minta biaya tambahan sebesar Rp 1,5 juta apabila sertifikat sudah jadi akan tetapi warga menolak karena tidak ada uang .

Dalam pertemuan tersebut dengan disaksikan Wartawan BeritaTKP serta Kuasa Hukum dan warga yang menjadi peserta pemohon pemecahan Sertifikat, dan menurut keterangan Dirut BPR Bumi Jaya  Yayuk Indrawati ” memang benar biaya tersebut untuk biaya balik nama ke notaris dan sudah di sepakati oleh warga ” ujar Yayuk .

Bahkan pihak BPR melalui stafnya Fatmi sempat mengajak notarisnya ke rumah warga, sangat janggal sekali saat notaris  di ajak keliling dor to dor ke rumah warga dan Pihak BPR juga mengakui Sertifikat warga sudah jadi dan menunjukan kepada warga Japanan ketika OJK (Otoritas Jasa Keuangan ) melakukan penyelidikan ke BPR Bumi Jaya dengan mempertemukan warga dengan  pihak BPR, bahwa kalau Sertifikat sudah jadi mengapa masih di tahan dan tidak di serahkan ke warga.

Aryo .SH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum warga Japanan ketika di klarifikasi Wartawan BeritaTKP di ruang kerjanya terkait masalah pemecahan Sertifikat menjelaskan ” Saya sebagai Kuasa Hukum warga Japanan akan mendampingi klien sampai sertifikat ini terbit, dan akan menelusuri celah Hukum yang selama ini di lakukan oleh pihak BPR Bumi Jaya sehingga nanti pihak mana saja yang terlibat ” jelas Aryo .@ Nur A.