Kepala Desa Trojalu Tolak Gugatan Sebab Tidak Punya Legal Standing

312

Bojonegoro,  BeritaTKP.Com  – Sidang lanjutan kegiatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Bojonegoro mulai memanas, hal ini dipicu oleh eksepsi Kepala Desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten bojonegoro Jawa Timur yang menyebut pengguggat tidak punya legal standing.

Dalam esepsi Kepala Desa Trojalu Sdr. Rujito tanggal 21 Mei 2017 menyatakan pihak yang berhak mempermasalahkan objek sengketa berupa tanah adalah Sdr. Santoso lantaran tahun 1963 bulan juli terjadi jual beli tanah tersebut seluas 5250 m2 antara sdr. Harjo prawirosarif (penjual) dengan santoso yang dibayar lunas, setelah terjadinya jual beli tanah tersebut pihak santoso menelantarkan tanpa memberi alasan apapun.  Sehingga pemerintah desa dengan etika baik merawat, memelihara, dan mendaya gunakan untuk kepentingan umum sampai saat ini.

Lebih lanjut kepala desa Trojalu menyatakan gugatan penggugat salah alamat, karena penggugat dalam menetukan subjek tergugat tidak tetap sehingga antara pihak penggugat dan pihak tergugat tidak ada Korelasi hubungan sengketa tersebut karena pihak yang memiliki tanah adalah Sdr. Santoso.

Sementara itu kuasa hukum penggugat Joni wahyu, SH and partners dikonfirmasi wartawan berita TKP di kantornya menyatakan para penggugat selaku ahli waris alm. Harjo Prawirosarif dan Alm. Salamah mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan penyerahan kembali harta warisan yang dikuasai oleh penggugat dengan tanpa hak serta melawan hukum dalam perkara ini, dan gugatan telah benar ditujukan kepada tergugat yang telah menguasai harta waris Alm. Harjo Prawirosarif dan Alm. Salamah dengan tanapa hak serta melawan hukum lebih lanjut joni menyatakan bahwa setelah Alm. Harjo Sarif dan Alm. Salamah membeli tanah objek sengketa dari Karim Al-Mustajab / Kasim. P. Mustajab, Alm. Harjo Prawirosarif dan Alm. Salamah tidak pernah menjual objek sengketa kepada siapapun termasuk kepada seseorang bernama Santoso.

Lebih lanjut joni wahyu, SH mengungkapkan, namun apabila orang yang bernama santoso benar ada, kami mempersilahkan untuk melakukan intervensi dalam perkara ini dengan permohonan interverien kepada Majlis Hakim pemeriksa perkara guna membuktikan kebenaran bahwa yang bersangkutan adalah Pemilik tanah objek sengketa yang sah, karena telah membelinya dari Alm. Harjo Prawirosarif. @Sujoko