Mojokerto, BeritaTkp.com– maraknya pencurian kabel kini terulang lagi, Suliono (34) warga Jalan Garuda No 81 Dusun Pagerluyung, Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto ditangkap anggota Polsek Gedeg. Dalam aksinya Pelaku yang dibantu satu temanya tertangkap tangan mencuri kabel milik PT Telkom di Jalan Raya Gedeg, Kecamatan Gedeg.
Sekitar pukul 02.00 WIB, salah satu warga curiga dengan terdengarnya suara berisik di sekitar lokasi. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata terlihat pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan tersebut bersama satu orang temannya sedang melakukan pengupasan pembungkus kabel yang diduga hasil curian.
Melihat keduanya sedang melakukan pengupasan pembungkus kabel yang diduga hasil curian, warga kemudian melapor ke Mapolsek Gedeg. Setelah petugas mendapat laporan, petugas langsung mendatangi lokasi dan mendapatkan keduanya sedang melakukan pengupasan pembungkus kabel yang diduga hasil curian.
AKP Heri Susanto mengatakan pada awak BeritaTkp.com, petugas langsung melakukan penangkapan, namun dari dua pelaku tersebut hanya satu pelaku yang berhasil diamankan. “Satu tersangka berhasil kita amankan, sedangkan satu pelaku berhasil melarikan diri,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kabel telpon milik PT Telkom senilai Rp28 juta dan gergaji besi yang dipakai dalam aksinya, Akibat perbuatan pelaku, petugas menjerat dengan Pasal 363 KUHP tetang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Red)