Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang perempuan yang berprofesi sebagai pedagang nekat nyambi menjadi pengedar sabu-sabu. Perempuan tersebut adalah SAY (30) warga Jl. Sidoyoso Kali Utara, Surabaya, ini diciduk oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya pada 24 Mei 2023.
Saat diamankan dikediamannya petugas menemukan barang bukti berupa 98 (Sembilan puluh delapan) bungkus plastic klip kecil yang berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat total ± 77,45(tujuh puluh tujuh koma empat puluh lima) gram, 1 (satu) lembar kertas catatan jual beli sabu, 2 (dua) bendel plastic klip, 2 (dua) dompet, 1 (satu) Handphone Vivo, Uang hasil penjualan Rp.2.250.000(dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 10.00 Wib di rumah Jl.Sidoyoso Kali Utara Kel.Simokerto Kec.Simokerto Kota Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka SAY dan selanjutnya dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 8(delapan) bungkus sabu didalam dompet warna merah yang disimpan dipaha dan 91 (sembilan puluh satu) bungkus sabu dalam dompet berwarna coklat yang disimpan didalam Bra Tsk
Berdasarkan keterangan Tersangka bahwa menerima barang berupa 98 (Sembilan puluh delapan) bungkus plastic klip kecil yang berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat total ±77.45(tujuh puluh tujuh koma empat puluh lima) gram, dari bapaknya inisial BYR (dpo) pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023, dengan maksud untuk dijual kembali bersama suaminya inisial AGS (dpo)
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (red)





