ILUSTRASI.

Banyuwangi, BeritaTKP.com – Nasib tak mujur dialami oleh dua orang pria berinisial BDA (28), warga asal Desa Banyuwanyar, dan RDW (23), warga Desa Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Keduanya ditangkap polisi setelah kepergok menyatroni rumah warga di Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo.

Kapolsek Tegaldlimo AKP Ali Arifin menjelaskan, rumah yang disantroni BDA dan RDW tersebut adalah milik seorang warga bernama Sumarmi (74). Aksi pencurian itu dilakukan pada Senin (19/6/2023) kemarin di siang hari.

Kronologi pencurian bermula ketika korban yang baru saja pulang dari sawah, masuk ke dalam rumahnya. Ia kemudian dikejutkan dengan kondisi rumahnya yang acak-acakan. Bahkan, pintu kamar yang mulanya ia tutup menjadi terbuka, juga berbagai perabot berantakan.

“Korban melihat ada dua orang di dalam kamar yang sedang mengobrak-abrik isi kamar. Selanjutnya korban keluar rumah lewat pintu samping sambil menelepon anaknya serta berteriak maling,” ucap Ali, Senin (19/6/2023) kemarin.

Merasa aksinya diketahui pemilik rumah, dua pelaku kemudian mencoba melarikan diri. Salah satu tersangka juga sempat berusaha melukai pemilik rumah dengan menggunakan linggis. “Sambil lari dengan membawa linggis, dipukulkan ke arah kepala korban. Namun korban mengelak hingga linggis mengenai bahunya. Kemudian korban lari, namun masih di lempar oleh salah satu tersangka dengan linggis namun tak mengenainya,” tambahnya.

Korban sonta berteriak maling kepada pelaku, dan teriakan tersebut mengundang warga untuk berdatangan. Mereka mengejar tersangka hingga berhasil menangkap keduanya. Setelah itu, para tersangka digiring ke kantor polisi untuk diproses hukum.

Ali menjelaskan, dua tersangka sempat hendak membawa mesin jahit yang ada di dalam rumah korban. Mesin jahit itu telah dibungkus dengan karung dan diletakkan di pintu pagar belakang.

Dugaannya, tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang. Hal itu terbukti dari pintu rumah yang kondisinya rusak saat dicek oleh pemilik. Kedua tersangka kini telah meringkuk di Mapolsek Tegaldlimo.

Atas kejadian ini, polisi menjerat mereka dengan tuduhan pencurian dengan pemberatan. “Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e dan 3e subsider pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP,” ucap Ali.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti atas kasus itu. Antara lain, mesin jahit yang hendak dicuri, linggis yang dipakai tersangka untuk menganiaya warga, dan sepeda motor. (Din/RED)