Surabaya, BeritaTKP.Com – UD. Sinar Surya usahanya yang bergerak dibidang Distributor for consumer and Healtcare products. Berdiri sejak tahun 1981 yang berkembang pesat dalam usahanya hingga tahun 2006 berganti nama PT. Thong putra jaya sentosa group. Salah satu Distributor besar di Jawa Timur untuk khusus produk “Cap Lang”. Kantor pemasaran dan gudang distributor salah satunya ada di jalan Pengampon No.73 surabaya. Kantor ini adalah cikal bakal dari Perusahaan Thong Group hingga saat ini telah mempunyai 24 Cabang. Perusahaan tersebut bisa dibilang cukup sukses dalam penjualan Produk “CAP LANG” semacam minyak terapi kesehatan milik PT. Eagle indopharma yang berpusat produksi di Tangerang, Jakarta Selatan.
PT.Thong Putra Jaya Sentosa Group yang memiliki gedung kantor baru untuk pusat management dan financial di jalan Prapanca no.50 Surabaya. Kantor ini bersebelahan dengan tempat tinggal owner PT. Thong Putra Jaya Sentosa Bapak Joko Susanto (Afuk). Pemilik PT.Thong group bersaudara dalam omset penjualan sempat mendapat penghargaan dari beberapa perusahaan lain seperti PT. Sinar Mas dan PT.Eagle indo pharma itu sendiri.
Namun, dalam pengelolahan internal management perusahaan itu sendiri pihak PT.Thong Putra Jaya Sentosa Group, yang menurut kabar dalam omset penjualan produk Cap Lang hingga mencapai Rp. 4,3 milyar rupiah perbulan itu khusus wilayah Surabaya Barat saja, belum termasuk dengan omset 23 cabang perusahaannya di Jawa Timur.
Tetapi, sayangnya untuk mengupayakan nasib kesejahteraan Karyawan. Baik dalam Kesejahteraan ketenagakerjaan dan Perlindungan kesehatan karyawan. Perusahaan ini Kurang memperdulikan kesejahteraan maupun perlindungan Kesehatan Karyawannya. Pihak owner PT.Thong Putra Jaya Sentosa Group lebih memilih mementingkan keuntungan perusahaan dan kesejahteraan keluarga saja.
Dari beberapa sumber informasi yang didapat team Media BeritaTKP, dalam penelusuran banyak ditemukan peyimpangan dalam dinamika internal Perusahaan Thong Group tersebut. Perusahaan itu sendiri di sinyalir dan di duga tidak mempunyai Peraturan Perusahaan (PP). Sesuai dari prosedur yang berlaku dan sebagai pedoman serta peraturan di Undang Undang RI No.13.Thn 2003, Tentang Ketenagakerjaan . Salah satu Pelanggaran yang di duga di lakukan oleh Perusahaan ini yaitu Upah karyawan sangat minim jauh dari (UMR) dan pada waktu gajian tanpa ada Slip Gaji. Termasuk tentang pemecatan karyawan tanpa adanya pesangon. Alih alih karyawan di suruh membuat surat pengunduran diri, sehingga perusahaan tak ada beban dan tanggung jawab untuk memberikan pesangon, juga trik perusahaan untuk terhindar membayar pesangon dari perselisihan di Disnaker. Adanya manipulasi data gaji karyawan yang faktanya cuma sebagian didaftarkan untuk mengikuti program wajib pemerintah Yaitu BPJS. Dengan tujuan meminimalisasi tagihan iuran BPJS perbulan. Namun pihak PT.Thong group hanya mengikuti satu program saja di BPJS kesehatan, dan tidak menghiraukan dan mendaftarkan karyawannya di program BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi dalam penemuan data oleh team TKP. Pihak management merekayasa data, sehingga seakan-akan dan seolah olah Karyawan di ikutkan 2 program BPJS, Baik Program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Masih dari penelusuran investigasi team TKP, dari data data yang ada, bahwa dapat di duga PT.Thong Putra Jaya Sentosa Group sudah melanggar Undang Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di pasal 90 (ayat 1) : pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Hal ini pun terkait pula pada sanksi pidana, Karena membayar upah karyawan di bawah UMR Maka telah melanggar pasal 185 ayat (1) sanksi hukum nya bisa dikenakan sanksi pidana dan / atau denda. Termasuk merupakan bentuk tidak pidana kejahatan. PT.Thong group ini juga di duga sudah melanggar Undang Undang RI No. 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan mengenai Peraturan Peraturan ( PP ) di pasal 108 ayat (1), pasal 111(ayat 3) dan pasal 114, hal ini dapat dikenakan sanksi pidana denda dan merupakan tindak pidana pelanggaran.
Dari sisi lain masih dalam penelusuran team. Menurut dari Pengakuan dari salah satu karyawan staff bawahan yang enggan disebut namanya pada team. “Oalah mas, sebenarnya kita gak betah kerja disini. Tapi gimana lagi cari kerja sekarang sulit. Kita mau protes masalah gaji ya takut dipecat, namanya aja kita kerja ikut orang Cina ya mau gimana lag, Mas” ungkapnya.
Masih disatu tempat yang sama team mewawancarai karyawati PT.Thong group yang enggan untuk di sebutkan namanya juga mengatakan “ya mas, emang benar gaji pegawai disini jauh dibawah UMR. Dan bermacam variasi upahnya mulai dari yang paling bawah gaji pokok tahun 2016-2017,yaitu: Rp.1,4jt, Rp.1,5jt , Rp.1,7jt , Rp.1,9jt ,dan Rp.2,1jt. kalau jabatan nya menengah keatas di ikutkan Bpjs kesehatan dan gajinya : Rp.2,250jt , Rp.4jt hingga 5jt. itu yang cuma saya tau,mas” Ujarnya.
Dalam beberapa waktu silam saat team menjumpai lawyer PT.Thong putra jaya sentosa group Surabaya pasca sidang mediasi Tripatit ke 3 di Disnaker pemkot Surabaya. Ternyata yang hadir lawyer Sdr.Ulun dan Andrian Julius staff HRD, waktu dijumpai Team untuk dimintai keterangan terkait pemberitaan bahwa PT.Thong Putra Jaya Sentosa Group diduga melakukan tindakan manipulasi data gaji karyawan untuk program BPJS edisi seri pertama. Lawyer dan staff HRD tersebut sepertinya alergi pada wartawan dan memilih “Bungkam”. Tetapi Team tetap melakukan konfirmasi dan akhirnya pihak Lawyer dan juga staff HRD Thong Group, Ulun dan Andrian memberikan komentar pada team “bahwa pihak kami tidak akan melakukan Somasi atau Klarifikasi hak jawab, atas pemberitaan tersebut, gitu aja mas”, Tegas, Lawyer Perusahaan dan Staff HRD Thong Group.
Harapan, Karyawan PT.Thong Putra Jaya Sentosa group se Jawa Timur pada team media BeritaTKP “agar aspirasinya dapat didengar lewat suara publik oleh semua pihak instansi, baik BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Surabaya, DPRD Jatim dan Provinsi Jatim. Serta koordinasi dari instansi kepolisian dan kejaksaan. Juga pihak manapun yang berkompoten untuk menindak lanjuti perkara ini”, Ungkapnya. Bersambung………. @ded siliwangi.