
Kalsel, BeritaTKP.com – Pelaku dan penadah tindak pidana penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di area perkebunan Kelapa Sawit milik PT Surya Langgeng Sejahtera (SLS) berhasil dibekuk oleh Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), tepatnya di Apdeling OK Blok 17.
Kasi Humas Polres HSS, Ipda Ardiansyah Machzar, mengatakan dua orang pelaku dijerat dengan pasal Pasal 374 KUHP dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sementara satu orang pelakunya menjadi penadah, dijerat pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat.
“Dari keterangan yang telah digali petugas kita, para pelaku ini telah beraksi pada kurun waktu bulan Februari 2023 sampai dengan Mei 2023, dan kasus ini telah dilaporkan oleh pihak manajemen PT SLS kepada kita agar diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Minggu (18/6/23).
Ia mengungkapkan dua pelaku penggelapan yang telah diamankan, NOR (51) dan SL (34), keduanya merupakan warga Desa Bago Tanggul, Kecamatan Kalumpang, sementara pelaku penadah, AR (45), warga Jalan Pihanin Raya, Kecamatan Daha Selatan, HSS.
Kronologis pengungkapan kasus ini berawal Sabtu (13/6) sekitar pukul 05.15 Wita saat dilaksanakan patroli di areal perkebunan PT. SLS, tepatnya di Afdelling OK Blok 29 para saksi bersama pelapor bertemu dengan seseorang, yang mengemudikan perahu kecil bermesin yang di atasnya terdapat beberapa jerigen yang diduga berisi solar milik PT SLS.
Pelapor dan saksi berusaha memberhentikan terduga pelaku, kemudian terduga pelaku mematikan mesin perahunya tetapi terduga pelaku berupaya melarikan diri dengan terus mengayuh perahunya.
Kemudian terduga pelaku berkata kepada pelapor dengan posisi di atas perahu sambil mengayuh, dia berucap “saya cuma membeli saja dari Pak SL, kalau disuruh berhenti, hari ini juga saya enggak mengambil lagi”.
Selanjutnya, dilakukan pengejaran dengan perahu oleh saksi dan pelapor, setelah dekat dengan perahu pelaku, ternyata pelaku melompat ke air melarikan diri, meninggalkan satu buah perahu kecil berisi delapan jerigen berisi solar, dua jerigen kosong, dua buah bak atau ember berwarna merah dan hitam.
“Atas kejadian tersebut dari pihak perusahaan, dalam hal ini dari PT SLS mengalami kerugian sebesar Rp2,85 juta,” ucapnya.
Dari hasil proses penyelidikan, Tim Jatanras Polres HSS kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku SL, di area perkebunan sawit PT SLS.
Kepada petugas SL mengakui perbuatannya melakukan penggelapan dalam jabatan bersama SUP yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), menjual BBM jenis solar kepada RA, dari bulan Februari 2023 sampai dengan Mei 2023. (RED)





