Padang, BeritaTKP.com – Ditreskrimum Polda Sumbar, bersama dengan Polresta Padang, Polres Pariaman, dan Polres Pasaman Barat, berhasil membongkar empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama bulan Juni 2023.
Menurut dia, dari empat kasus TPPO ini pihaknya menetapkan empat orang tersangka berinisial W, perempuan (38), HA, laki-laki (44), D, perempuan (53), dan H, laki-laki (40). Untuk jumlah korbannya sebanyak delapan orang. Tiga perempuan dan lima orang laki-laki,” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan, S.I.K., Sabtu (17/6/23).

Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan mengatakan modus yang dilakukan dalam tindak pidana ini yaitu dengan mengajak dan meyakinkan korban menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.
“Seluruh masyarakat diimbau, khususnya di Sumatera Barat untuk mewaspadai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan jasa penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Pastikan biro penyalur tenaga kerjanya legal, terdaftar, dan sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menjadi korban TPPO dengan iming-iming gaji besar kepada calon korban,” jelas Kabid Humas. (RED)





