Surabaya, BeritaTKP.com – Lagi-lagi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menciduk budak narkoba. Kali ini seorang pria berinisial AA (38) diciduk oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat (19/5/2023) pukul 21.30 wib.

AA diciduk saat berada dikediamannya sendiri Jalan Pakis Sidokumpul, Sawahan, Kota Surabaya. Saat digerebek pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) plastik klip yang didalam nya diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing (0,39 gram, 0,40 gram, 0,40 gram, 0,41 gram, 0,41 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,43 gram, 0,44 gram, 0,45 gram, 0,46 gram, 0,46 gram, 0,49 gram) dengan berat keseluruhan + 6,42 (enam koma empat puluh dua) gram berikut plastik klip nya 1 (satu) plastik klip kosong 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip kosong 1 (satu) sedotan skrop 1 (satu) timbangan elektrik 1 (satu) buah handphone merk Samsung J-7 warna putih.

Bahwa benar telah terjadi penyalahgunaan dalam peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Tersangka AA, Pada hari Jum’at, tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 21.30 WIB, Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas.

Dari keterangan tersangka ia mengatakan bahwa ia mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang bernama SONI (belum tertangkap) ia membeli barang dari SONI sebanyak 2 gram pada Rabu 17 Mei 2023 pukul 18.00 wib. Cara pembeliannya ia lakukan secara tatap muka dengan SONI didepan gapura Jalan Putat Jaya, yang nantinya barang tersebut akan dijual kembali oleh AA.

Atas perbuatannya kini AA dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (red)