Lamongan, BeritaTKP.com – Satpol PP Lamongan berhasil menyita 92 botol miras yakni 15 liter arak, 15 botol tuak, 62 botol miras berbagai jenis dari 4 warung kopi (warkop) di wilayah Kabupaten Lamongan.
Warkop yang kena razia tersebut masing-masing milik Urip Santoso di Desa Pangkatrejo, Kecamatan Lamongan, milik Agus Hariyadi di simpang Deket-Tambakboyo masuk Desa Tambakboyo, Kecamatan Tikung, lalu warkop milik Aris Setiawan dan Edi Purwanto, keduanya di Jalan Papandayan belakang Pasar Sidoharjo.

Dari dalam 2 warkop yang ada di simpang Deket-Tambakboyo ini, petugas Satpol PP berhasil mengamankan miras berbagai jenis, diantaranya puluhan liter arak dan tuak dalam kemasan botol serta bir.
Sementara, di warung milik Ari Setiawan dan warung Edi Purwanto, petugas mengamankan lebih banyak barang bukti, yaitu 72 bir dalam kemasan botol dan arak 10 botol.
“Razia ini sebagai bentuk aktualisasi Pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, Pasal 31(2) Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Lamongan, Sutrisno, Kamis (15/6/2023) kemarin.
Sutrisno mengungkap, miras jenis tuak dan arak yang disita oleh petugas tersebut merupakan hasil olahan rumahan atau home industry dan dipastikan peredaran miras tersebut tidak berizin.
“Operasi miras ini merupakan lanjutan setelah Idul Fitri 1444 H beberapa waktu lalu seiring dengan banyaknya laporan dari masyarakat terkait masih maraknya peredaran miras di warkop yang sama,” ujarnya.
Tentu saja, seluruh barang bukti tersebut langsung disita dan dibawa ke Kantor Satpol PP Lamongan. “Mereka yang terjaring hari ini diminta datang ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan untuk proses hukum selanjutnya dan mendapat pembinaan agar tidak lagi menjual miras dengan menyertakan surat pernyataan bermaterai,” tegasnya.
Menurut Sutrisno, razia juga untuk cipta kondisi wilayah agar tidak memicu penyakit masyarakat. “Razia miras ini akan intens kami lakukan dengan hari dan jam razia acak untuk menghindari jangan sampai razia tercium oleh pengedar,” pungkasnya. (Din/RED)





