SURABAYA, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria inisial FA (28) warga Jalan Dukuh Karangan, Babatan, Wiyung, terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu (17/5/2023) sekira pukul 13.00 wib.

Pihak kepolisian juga menjelaskan kronologis penangkapan dari FA, pada Rabu (17/5/23) dikediaman FA telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka FA, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastic berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,86 (satu koma delapan enam) gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) buah Timbangan Elektrik ditemukan didalam 1 (satu) buah kardus bekas yang berada di dalam lemari tersangka sedangkan 1 (satu) poket plastic berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,43 (satu koma empat tiga) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastic berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,76 (nol koma tujuh enam) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastic berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,53 (nol koma lima tiga) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastic berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,20 (nol koma dua nol) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastic berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,20 (nol koma dua nol) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastic berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,19 (nol koma satu sembilan) gram beserta bungkusnya ditemukan di dalam saku baju Kemeja warna pink yang menggantung digantungan baju dan 1 (satu) buah buku catatan ditemukan ndidalam lemari baju semuanya ditemukan di dalam kamar tersangka lantai 2 sedangkan 1 (satu) buah HP Redmi 10 C warna hitam ditemukan didalam genggaman tangan tersangka. Serta kesemua barang berupa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Saudara ALEX (DPO).
Tersangka FA mengaku bahwa ia mendapatkan barang bukti berupa 7 (tujuh) poket plastic berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 5,17 (lima koma tujuh belas) gram beserta bungkusnya dari Saudara ALEX (DPO) pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 17.00 Wib dengan cara di ranjau didalam bungkus bekas Rokok Surya disebelah pagar Makam Pahlawan Jalan Kusuma Bangsa Surabaya sebanyak 10 (sepuluh) poket plastic berisi Kristal warna putih dan rencananya tersangka disuruh untuk meranjaukan sabu dengan mendapatkan upah apabila semua barang tersebut sudah laku terjual.
Kini FA telah diamankan beserta barang bukti di Polrestabes Surabaya serta ditetapkan menjadi tersangka. FA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (red)





