Lumajang, BeritaTKP.com – Aksi penyelundupan puluhan pil koplo yang dilakukan oleh sepasang suami istri (pasutri) untuk salah seorang warga binaan Lapas kelas 2B Lumajang berlangsung gagal total.
Aksi pasutri yang masing-masing berinisial RM dan EN warga Desa Bago, Pasirian, Lumajang tersebut terbongkar saat petugas lapas menggeledah barang bawaan yang hendak membesuk salah seorang warga binaan.

Hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebanyak 52 butir pil logo Y yang disembunyikan di bawah bungkusan nasi. “Ada 2 orang pengunjung yang kedapatan membawa barang terlarang, yakni Pil Double Y atau pil koplo sebanyak 52 butir yang disimpan dalam pembungkus nasi,” ujar Kalapas kelas II B Edi Sigit Budiman, Selasa 913/6/2023) kemarin.
Keduanya lantas tak bisa mengelak saat petugas mendapati obat keras berbahaya yang akan diselundupkan ke dalam lapas. Saat diinterogasi petugas, pasutri tersebut mengaku hendak membesuk salah seorang narapidana kasus narkoba berinisial HK. “Pengakuan pengunjung hanya sebagai teman warga binaan di dalam Lapas Kelas 2 B. Warga binaan merupakan kasus narkoba,” ujar Edi.
Kepada petugas pasutri ini mengaku hanya teman warga binaan di dalam Lapas Kelas 2 B Lumajang tersebut. Petugas lapas langsung membawa keduanya ke Polres Lumajang untuk proses hukum selanjutnya. “Kami kordinasi dengan Polres Lumajang untuk tindak lanjut proses selanjutnya terhadap 2 orang pengunjung itu,” pungkas Edi. (Din/RED)




