Mojokerto, BeritaTKP.com – Motif pembunuhan Aura Enjelie (15), siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto, berhasil terkuak. Diulas kembali, korban Aura Enjelie ini tewas dibunuh teman sekelasnya sendiri yang berinisial AB (15). Dalam menjalankan aksinya, AB dibantu oleh teman laki-lakinya yang berinisial AD (19).

Pelaku AB dan AD diringkus polisi pada Senin (12/6/2023) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan kedua pemuda ini bermula ketika polisi menjumpai HP korban di sebuah konter. Polisi yang menyadari adanya keterkaitan hp tersebut dengan hilangnya korban sejak bulan lalu, akhirnya mendalami penemuan tersebut. Korban diketahui menghilang sejak 15 Mei 2023 usai pamit ke ibunya pergi ke pasar malam.

Lokasi penemuan jenazah korban pembunuhan, Aura Enjelie yang terbungkus karung putih.

Setelah menginterogasi kedua pelaku, polisi kemudian menemukan mayat korban, Selasa (13/6/2023) dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB. Mayat korban ditemukan sudah membusuk terbungkus karung putih di parit bawah rel kereta api (KA) Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap pula motif pembunuhan yang dilakukan pelaku. Jadi korban yang merupakan bendahara kelas ini bertuga menarik uang iuran dari teman-teman satu kelasnya seharga Rp5.000 per minggu.

Namun, tiba saat korban menagih uang iuran AB yang saat itu tengah tidur di kelas, AB merasa terganggu dan mendadak menaruh dendam terhadap korban. Diketahui AB nunggak 2 bulan iuran kelas, seharga Rp 40.000. “Motifnya sementara ini yang bersangkutan (AB) dendam kepada korban. Ketika itu, pelaku tidur di kelas dibangunkan oleh korban, ditagih untuk membayar iuran kelas yang menunggak 2 bulan,” kata Wiwit.

Lantaran amarah yang sudah tak terbendung lagi membuat AB meminta bantuan temannya AD untuk membunuh korban pada 15 Mei 2023. Usai membunuh korban, keduanya membawa lari ponsel dan sepeda motor korban Honda Beat warna biru bernomor polisi S 2855 TL. “Motifnya pertama dendam. Kemudian handphone dan motor korban diamankan kedua pelaku. Handphone sempat dijual pelaku Rp 1 juta hasilnya dibagi dua,” jelas Wiwit.

Akibat perbuatannya, keduanya kini mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota dijerat pasal 340 atau 338 KUHP junto pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 365 KUHP. “Untuk pelaku anak kami pakai peradilan anak, yang dewasa pakai peradilan umum,” jelas Wiwit. (Din/RED)