Blitar, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial IMR alias Tomen (35), warga asal Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, harus berurusan dengan kepolisian setelah ia melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur dengan memberi iming-iming password WiFi gratis. Selain itu, Tomen juga memberi iming-iming uang jajan pada korban.

IMR alias Tomen, pelaku pencabulan dua anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP M Gananta menuturkan, tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai tukang atau ahli Wifi ini melangsungkan aksinya kepada anak-anak yang rumahnya sedang sepi. “Iming-imingnya password WiFi gratis dan cepat, karena memang tersangka tukang WiFi. Kemudian mencari rumah sepi, dan dimungkinkan memiliki anak kecil perempuan,” terangnya, Senin (12/6/2023).

Gananta menyebut, korban pertama merupakan anak berusia 13 tahun, dan korban kedua masih berusia 11 tahun. Orang tua kedua korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke polisi.

Di hadapan awak media, IMR mengaku hanya melakukan tindakan cabul kepada dua korban tersebut. Menurutnya, aksi cabul ini dilakukan secara spontan karena ia merasa suka dengan anak kecil (pedofil). “Iya dua saja (korban). Enggak gimana-gimana, hanya suka saja. Tidak lebih,” ungkap IMR.

IMR mengatakan juga memberikan uang jajan kepada korban, yakni sekitar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu, untuk tidak memberitahu kepada orang tuanya. “Iya dikasih uang, Rp 10 ribu dan Rp 15 ribu. Hanya sekali,” tandasnya.

Diketahui, sejumlah barang bukti dari kedua korban telah diamankan. Tersangka diancam dengan Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Din/RED)