Surabaya, BeritaTKP.com – Lagi-lagi asmara berujung maut kembali terjadi dan kini menimpa salah satu mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya yang bernama Angeline Nathania (22) warga Surabaya. Angel tewas ditangan laki-laki yang pernah menjadi guru les musiknya.

Angel tewas ditangan Rochmat Bagus Apriyatna pria 41 tahun, Bagus mengatakan ia membunuh Angel dengan cara mencekiknya dan memasukan jasad Angel kedalam koper berwarna hitam lalu membuang jasad Angel di kawasan Gajah Mungkur, Mojokerto.

Hal ini didasari oleh rasa sakit hati Bagus kepada Angel namun pihak kepolisian menambahkan bahwa ada motif lain dari pembunuhan ini. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan dari pihak keluarga korban yang melaporkan jika salah satu anggota keluarga hilang dan tidak bisa dihubungi.

“Kasus diawali adanya pengaduan ke Polrestabes Surabaya pada tanggal 5 Mei 2023, yang melaporkan bahwa ada seseorang yang telah hilang kontak dengan anaknya, yang sudah diperkirakan sudah 2 hari tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, Jumat, (09/06/2023).

Dari aduan inilah kemudian Sat Reskrim Polrestabes Surabaya membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, sebulan dari pengaduan tersebut, yakni pada tanggal 7 Juni 2023, petugas akhirnya menangkap Bagus, warga Gunung Anyar, Surabaya, yang diduga kuat sebagai penyebab utama hilangnya kontak keluarga dengan Angel.

Kepada petugas, Bagus mengakui bahwa memang dirinya orang yang terakhir bersama dengan Angel, yakni pada tanggal 3 Mei 2023. Bagus juga mengakui memang dirinya lah yang telah membunuh Angel. Sebelum membunuh Angel, Bagus mengantarnya ke kampus, lalu ia membawa mobil Angel berkeliling mendatangi sejumlah tempat.

“Setelah itu dijemput lagi di kampus Ubaya dan melakukan berbagai kegiatan baik makan, dan bertemu dengan beberapa orang, dengan rencananya bahwa terhadap mobil Xpander ini akan digadaikan. Karena sudah kehabisan uang si pelaku yang berencana akan membuat usaha di Kota Pacitan namun belum memiliki modal,” ungkap Pasma.

Namun sayang, karena belum bisa orang cocok menerima gadai mobil, Bagus dan Angel pun kembali berkeliling hingga malam. Keduanya lalu tidur di dalam mobil di parkiran sebuah apartemen di Surabaya. Keesokan harinya, yakni pada tanggal 4 Mei 2023 sekitar pukul 12.30 WIB, keduanya singgah di Kebun Bibit, Surabaya, lalu bertengkar.

Pertengkaran Angel dengan Bagus cukup keras sehingga teriakan Angel diketahui warga, maka Bagus mengikat Angel lalu mencekik leher dan membekapnya. Tidak sampai di situ, Bagus semakin kalap sehingga Angel dijerat menggunakan sabuk hingga Angel lemas kemudian tewas. Setelah membunuh Angel, Bagus berkeliling lalu pulang ke rumah mertuanya.

“Setelah dilakukan kegiatan pembunuhan tersebut, maka pelaku akhirnya berkeliling-keliling dengan mobil dan kembali ke rumah mertuanya untuk mengambil tas koper ini dan membeli tali wrapping di toko al-Hikmah di daerah Rungkut. Jadi korban dimasukkan, tasnya dililit dan dibungkus pakai plastik wrapping sebanyak 4 lapis,” terang Pasma.

Setelah itu, jasad Angel yang sudah terbungkus tersebut dibawa oleh Bagus ke daerah Pacet, Mojokerto hari itu juga antara pukul 20.00 sampai dengan 20.30 WIB. Di sebuah jurang di kawasan Gajah Mungkur, Pacet, Mojokerto, Bagus membuang jasad Angel pada Jumat, 5 Mei 2023 dini hari. Dari keterangan Bagus inilah, kemudian kepolisian menguhubungi petugas hutan raya setempat.

“Sehingga secara bersama-sama, bekerja sama tim ke TKP sana dan untuk memastikan apakah dari keterangan pelaku ini, ini sudah benar atau belum. Makanya dicek dan ternyata ditemukan tas koper berwarna hitam ini. Adapun yang menjadi modus operandi motif dari kejadian ini adalah karena adanya sakit hati,” jelas Pasma.

Pasma mengungkapkan, tidak hanya karena merasa sakit hati terhadap Angel, kepada petugas, Pasma juga mengaku ingin menguasai harta benda milik Angel. Pengakuan Bagus ini diperkuat dengan dipindahtangankannya mobil dan dijualnya handphone milik Angel kepada seseorang. Atas perbuatannya, Bagus dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP. (red)