Surabaya, BeritaTKP.Com – Sudah jelas tidak memiliki surat-surat ijin Ho dan rumah hiburan malam(RHU) CAFE YAYANG yang menyajikan tempat karaoke, dan ruang live musik. yang berada di taman ruko bungurasih ramayana blok e 01 masih saja berani beroperasi.
Menurut informasi dari narasumber kami, yang kami temui di lapangan yang enggan di sebut namanya” bahwa Cafe yayang tidak memiliki ijin sama sekali dan memperkerjakan ada 60 purel, untuk setiap memboking purel perjamnya Rp 50 ribu minimal boking harus 2 jam Rp 100 ribu,buka 1 siang sampai 2 malam “pungkasnya.
Dan di saat Yuni pemilik Cafe yayang di komfermasi oleh media BERITATKP.Com melalui via seluler terkait perijinannya, dan menyediakan purel ” beliau mengelak dengan tuduhan komfirmasi itu, bahwa Cafenya tidak berijin “ungkapnya.
Terkesan adanya dugaan bisnis hiburan malam terselubung, pasalnya tempat hiburan yang sudah berulang kali di sidak sepertinya mokong dan tidak mengindahkan semua peringatan, hal itu tidak lepas dari lemahnya pengawasan serta dugaan adanya oknum-oknum yang menjadi bekingan.
Bahkan Cafe YAYANG juga menyalai atur jam- jam opersional yang telah melanggar
Perda Kabupaten Sidoarjo No 10 Tahun 2008 dan Perbup No 32 Tahun 2009 Pasal 11 yang mengatur tentang Jam Operasional buka dan tutup Café ataupun Tempat hiburan Malam.
Berdasarkan ayat 29 dalam Perda Nomor 10 Tahun 2008, disebut bahwa pub atau rumah musik adalah setiap usaha komersial yang menyediakan fasilitas pertunjukan hidup, Tempat karaoke, pub maupun kafe yang melanggar ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 6 bulan penjara, denda maksimal Rp 50 juta dan/atau sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional. Yono/edi