Magetan, BeritaTKP.com – Salah seorang warga Jalan Wiyatayasa, Kelurahan Kraton, Kecamatan Maospati, bernama Lamidi (56) ditangkap Unit Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Magetan akibat perbuatan asusila yang ia lakukan pada anak perempuan berusia 9 tahun.

Kelakuan bejat Lamidi terbongkar usai korban mengeluhkan sakit di bagian dadanya kepada orang tuanya setelah dicabuli tersangka sepulang sekolah. “Atas kejadian tersebut korban ini merasa kesakitan kemudian memberitahu kepada orangtua nya, waktu kejadian dia itu pulang sekolah masih menggunakan seragam,” kata AKBP Muhammad Ridwan, Kapolres Magetan melalui Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, Selasa (6/6/2023).

Saat melancarkan nafsu bejatnya, Lamidi memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban ketika pulang sekolah. “Dikarenakan korban masih anak anak, tersangka berpikiran bahwa dengan diiming-imingi uang maka korban mau untuk digauli tersangka,” tambah Rudy Hidajanto.

Laki-laki pedofil tersebut mengaku khilaf setelah ulah bejatnya dibongkar ibu kandung korban yang melaporkan kasus ini ke kepolisian. “Satu kali, saya khilafah melihat tubuh korban,” ujarnya.

Polisi menjerat duda satu anak ini dengan pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda paling banyak lima miliar rupiah. (Din/RED)