Surabaya, BeritaTKP.com – Dua anak di bawah umur mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Dharmawangsa, tepatnya di depan RS Dr. Soetomo, pada Senin (5/6/2023) kemarin siang. Akibat kecelakaan tersebut, satu korban remaja meninggal dunia di lokasi.
Kabid Darlog BPBD Kota Surabaya, Buyung Hidayat mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 12.33 WIB. Diduga kecelakaan tersebut terjadi karena korban berkendara dengan kecepatan tinggi.
Kecelakaan bermula ketika korban berinisial EB tengah dibonceng oleh rekannya MM (16) menggunakan kendaraan roda dua bernomor polisi L 5059 PZ melaju kencang dari arah selatan menuju utara Jalan Dharmawangsa.

Namun, di lokasi tersebut kendaraan yang dikendarai MM bersenggolan dengan sepeda motor bernomor polisi L 3691 BC milik pengendara motor berinisial W (39). Akibatnya tubuh MM dan EB terlempar, kemudian tertabrak kendaraan roda empat yang dikendarai oleh L (34), warga asal Candi Lontar.
“Sepeda motor milik anak sekolah terlempar ke arah berlawanan di samping jalan, dan dari utara ke selatan ada roda empat dari lajur berbeda yang melintas sehingga menabrak korban roda dua yang terlempar,” kata Buyung.
Kejadian itu menyebabkan EB dan rekannya MM mengalami kondisi kritis, lalu dievakuasi menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo Surabaya untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Namun setibanya di rumah sakit, nyawa EB sudah tak tertolong.
Buyung menyebut rekan korban berinisial MM mengalami pendarahan pada bagian kepala, sedangkan W yang merupakan warga Krembangan menderita luka di bagian tangan dan kaki.”Kondisinya sadar. Lalu, yang pengendara roda empat tidak mengalami luka,” ucapnya.
Kabar kecelakaan tersebut viral di media sosial usai sebuah akun instagram @surabayaterkini memposting video kondisi kedua korban yang tergeletak di pinggir jalan dengan masih bersimbah darah.
Postingan tersebut sontak menuai ratusan komentar dari warganet. Salah satu akun menyinggung peran orang tua terhadap anak di bawah umur yang diperbolehkan mengendarai sepeda motor.
“Konoha walaupun jelas anak salah krn berkendara scr illegal n ngebut membahayakan pengendara lain n diri sendiri+ortu salah memfasilitasi anak di bawah umur. Tetap yg salag n dituntut buat tanggung jawab yang mobil. Tontoken ae ta lah…” ujar salah satu akun dalam komentar postingan tersebut.
Kabar pilu tersebut kemudian diinfromasikan kepada masing-masing keluarga korban. “Untuk keseluruhan sudah didampingi oleh pihak keluarga. Untuk barang bukti diamankan pihak kepolisian dari Unit Laka Lantas Polrestabes,” ujar Buyung. (Din/RED)





