Bojonegoro, BeritaTKP.com – Oknum ASN di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemkab Bojonegoro diperiksa Unit 2 Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Bojonegoro atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (5/6/2023) kemarin. ASN Diskominfo Bojonegoro yang diperiksa yakni Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Panji Ario Kusumo.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana Akbar Ramadhani saat memberikan keterangan.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana Akbar Ramadhani mengungkap, bahwa pemanggilan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang. “Sebagai bentuk pelayanan kami kepada masyarakat adanya informasi tersebut selanjutnya kami tindaklanjuti dengan mengundang (Kabid PIKP Kominfo Panji Aryo Kusumo) untuk memberikan klarifikasi,” ujar Girindra.

Sementara itu, saat disinggung lebih lanjut pemanggilan itu ada kaitannya dengan belanja jasa publikasi 539 media siber, Girindra belum bisa memberikan keterangan lebih detail. “Terkait hal itu (belanja publikasi melalui 539 media siber) masih kami dalami,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid PIKP Diskominfo Bojonegoro Panji Aryo Kusumo saat ditanyai oleh sejumlah awak media menyampaikan perihal kedatangannya di Mapolres Bojonegoro, ia malah minta rekan media bertanya ke sang penyidik. “Nanti tanya penyidik saja, Mas,” jawab Panji singkat.

Sekadar diketahui, Kabid PIKP Diskominfo Bojonegoro Panji Aryo Kusumo di periksa selama kurang lebih 3 jam oleh penyidik. Sebelum di panggil beredar foto tangkap layar bocoran data anggaran untuk belanja jasa publikasi di berbagai grup WhatsApp.

Dalam gambar tersebut salah satunya disebutkan pada ada anggaran sejumlah Rp377.300.000 juta, untuk sebanyak 539 media dengan rincian satuan berupa media/kegiatan dan harga Rp700.000. (Din/RED)