Bangkalan, BeritaTKP.com – Seorang pria paruh baya berinisial SP (47), memanglah pantas mendekam dibalik jeruji besi. Bagaimana tidak, pria asal Desa Limbang Dajah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan tersebut telah memperkosa anak tirinya. Parahnya, pelaku menggunakan modua penyembuhan kepada sang anak yang saat itu sedang sakit.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku memperkosa anak tirinya di rumah istri sirinya di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. “Pelaku melakukan hal itu di rumah istri sirinya di Galis,” jelasnya, Selasa (30/5/2023) kemarin.
Febri mengungkap, aksi bejat tersebut telah dilakukan pelaku sejak tahun 2022 silam. Saat melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura bisa menyembuhkan sakit yang dialami oleh anak tirinya tersebut.

Hal ini sesuai dengan pernyataan korban, bahwasannya pelaku merayu korban di saat korban sedang dikendalikan penyakit gaib. “Pengakuan pelaku, anaknya memiliki penyakit secara gaib. Lalu dia menipu korban dan istrinya jika dia bisa mengobati korban dengan cara seperti itu (disetubuhi),” tambahnya.
Aksi pelaku ini, lanjut Febri, sebetulnya pernah terpergok oleh istri sirinya alias ibu kandung korban. Namun, sang istri siri tersebut sempat percaya dengan tipuan pelaku. Tetapi lama-kelamaan, sang istri menaruh curiga dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Saat dilaporkan ke Polisi, pelaku sempat melarikan diri keluar dari Pulau Madura. Ia kabur ke Jakarta Utara. Polisi lalu melacak keberadaan dan berhasil menciduk pelaku. “Pelaku ditangkap di Jakut dan sudah kami amankan,” pungkasnya. (Din/RED)





