Bondowoso, BeritaTKP.com – Seorang pemuda pengangguran berinisial RBS (23) dilaporkan ke Polres Bondowoso telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 13 tahun hingga korban mengandung 8 bulan.

Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, kasus asusila ini telah dilaporkan. Pelaku juga telah masih diperiksa lebih lanjut. Pelaku RBS merupakan warga asal Kecelakaan Tapen, sedangkan korban seorang anak yang masih duduk di bangku akhir sekolah menegah pertama.

Dari keterangan sementara, pelaku mengaku telah memperkosa berulangkali. Selama menjalankan aksi bejatnya, pelaku juga mengancam korban. “Pengakuan sementara pelaku, perbuatan tersebut dilakukan selama beberapa kali. Korban selalu dalam ancaman akan dibunuh,” ujarnya.

Tindakan biadab pelaku baru terungkap saat korban diketahui hamil 8 bulan. Mendengar korban hamil, pelaku berjanji akan menikahinya. Namun, pelaku selalu berbelit-belit saat ditagih janji. Akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam melanggar pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) junto pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 2016 dan UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. “Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Bimo. (Din/Red)