Malang, BeritaTKP.com – Ribuan bungkus rokok tak berpirta cukai alias ilegal disita petugas Bea Cukai Malang. 11 ribu bungkus rokok ilegal tersebut ditemukan dalam pengiriman menggunakan minibus berwarna hitam di wilayah Kabupaten Malang.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan, prose penggagalan pengiriman rokok ilegal itu dilakukan pada Senin (22/5/2023) lalu. Bermula saat petugas melakukan patroli dalam rangka operasi Gempur.

Puluhan kotak berisikan rokok ilegal disita pihak Bea Cukai.

“Kami melakukan operasi darat di Jalan Ahmad Yani, Sumberpucung, Kabupaten Malang. Tim menghentikan dan memeriksa minibus yang diketahui mengangkut rokok ilegal,” ujarnya Rabu (24/5/2023) kemarin.

Hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sekitar sebanyak 11.100 bungkus dengan total 222.000 batang rokok jenis rokok Sigaret Kretek Mesin berbagai merek tidak memakai pinta cukai.

Gunawan menyampaikan dengan adanya temuan tersebut, tim Bea Cukai Malang langsung mengamankan rokok ilegal beserta sopir minibus. “Tim langsung melakukan penegakan dengan membawa barang, kendaraan beserta sopir berinisial MIZ,” terangnya.

Bea Cukai memperkirakan nilai belasan ribu bungkus rokok ilegal itu mencapai Rp 278.610.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 148.518.000,00. Ribuan rokok ilegal itu pastinya akan ditindak tegas karena dinilai merugikan negara. (Din/RED)