Lamongan, BeritaTKP.com – Buntut kasus perusakan papan organisasi Ikatan Pencak Silat Nahdlatul Ulama, Pagar Nusa (PN) yang berada di Kantor PCNU Lamongan, polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka.

Ketiga tersangka tersebut berasal dari salah satu organisasi perguruan silat. ketiganya ditetapkan sebagai tersangka perusakan di Kantor PCNU Lamongan, Jalan Kyai Amin, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, usai dilakukan pemeriksaan intens disertai bukti kuat.

“Sebelumnya polisi berhasil mengidentifikasi 5 pemuda yang diduga melakukan aksi itu. Tapi dari hasil pemeriksaan, ada 3 yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan. Disertai dengan bukti-bukti, termasuk keterangan dari para saksi,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023) kemarin.

Pihak PCNU Lamongan saat melayangkan laporan kasus perusakan papan organisasi pencak silat Pagar Nusa.

Anton juga menuturkan, dari 3 tersangka yang diamankan itu ada seorang tersangka yang terindikasi membawa senjata tajam saat kejadian berlangsung. Mereka terbukti terlibat perusakan papan nama organisasi PN di Kantor PCNU Lamongan. “Dari tiga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini satu diantaranya membawa sajam. Para tersangka itu di antaranya berinisial MSA (23), RA (20) dan AH (24),” bebernya.

Lebih lanjut, Anton berharap, para pendekar dari seluruh perguruan silat yang ada di Kabupaten Lamongan ini bisa memberikan kontribusinya dalam meningkatkan Kamtibmas. Ia juga berpesan, agar semua perguruan silat tak mudah terprovokasi dengan kabar yang masih simpang siur.

“Sebagai pendekar, mari tunjukkan sikap santun, harus memberikan kontribusi dalam membangun kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Lamongan,” pesannya.

Kasus ini merupakan lanjutan dari laporan perusakan papan organisasi Ikatan Pencak Silat Nahdlatul Ulama, Pagar Nusa (PN), yang terpasang di Kantor PCNU Lamongan itu. Dalam laporan tersebut, perusakan dilakukan oleh sejumlah oknum orang tak dikenal (OTK), pada Selasa (2/5/2023) pukul 02.30 WIB.

Atas kejadian tersebut, Ketua PCNU Lamongan, H. Supandi Awaludin mengutuk keras tindakan oknum tak bertanggungjawab itu. Bahkan, ia telah menempuh jalur hukum dan mendesak kepolisian untuk mengungkap perkara tersebut. PCNU sangat menyayangkan sikap intoleran yang dilakukan oleh segerombolan OTK itu.

Tak hanya itu, PCNU Lamongan juga mengancam akan melakukan aksi turun jalan apabila polisi tidak segera mengusut kasus ini secepatnya. Hingga selang 3 hari setelah kejadian, tepatnya Jumat (5/5/2023), Polres Lamongan menyampaikan jika motif perusakan masih belum diketahui secara pasti. Sebab, proses penyelidikan masih terus dilakukan, termasuk memburu siapa dalang di balik perusakan papan tersebut.

Polisi juga mengaku masih terus melakukan pendalaman dengan mencari CCTV yang ada di sekitar lokasi dan jalur menuju lokasi. Barulah saat ini, polisi berhasil mengungkap 3 tersangka yang terlibat dalam kasus perusakan papan nama organisasi PN. (Din/RED)