DENPASAR, BeritaTKP.com – Gegara masalah salah paham komunikasi atau miskomunikasi dua warga negara India harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kedua WNA tersebut ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap seorang warga lokal berinisial FRF (39) di Denpasar, Bali. Diketahui kedua pelaku ternyata mengalami kesalahpahaman komunikasi dengan korban sehingga memicu penganiayaan yang berujung pada tewasnya korban.

Polresta Denpasar menetapkan dua WNA India sebagai tersangka penganiayaan dan pembunuhan di Sanur, Denpasar.

“Terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku, di mana sering menggunakan kata menghina atau memaki dalam bahasa Inggris,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan pers, Selasa (16/5/2023).

Kedua pelaku adalah Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21). Selain menganiaya korban, keduanya juga menganiaya sesama warga India lain yakni Rajesh Sheen (40).

Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP serta pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Keduanya kini ditahan di Rutan Polresta Denpasar. (red)