Surabaya, BeritaTKP.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga orang tersangka kasus pemberian kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI). Akibat kredit fiktif tersebut, bank BNI menderita kerugian hingga Rp50,26 miliar.

Ketiga tersangka tersebut antara lain, HAS selaku Direktur PT Janur Kuning Sejahtera (JKS), AK selaku omisaris PT JKS, dan RSI selaku Relationship Manager Sentra Kredit Menengah PT Bank BNI Cabang Gresik (RM SKM PT. Bank BNI Cabang Gresik).

Petugas membawa salah satu tersangka kredit fiktif BNI di Kejati Jatim.

Tersangka AK dan RSI ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Sedangkan tersangka HAS, setelah diperiksa tim dokter klinik Kejati, dinyatakan tidak memungkinkan untuk ditahan karena kondisi kesehatan. Selanjutnya, HAS dijadikan tahanan kota.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengatakan, kasus ini bermula saat PT JKS pada September 2014 mengajukan kredit ke BNI Cabang Gresik senilai Rp75 miliar. Perusahaan yang beralamat di Sukomanunggal, Surabaya itu menggunakan dua surat perjanjian kerja fiktif dari PT Pakuwon Jati sebagai jaminan. Masing-masing senilai Rp118,8 miliar dan Rp22,8 miliar. “Ternyata, surat perjanjian kerja yang diajukan sebagai jaminan kredit itu fiktif,” katanya, Selasa (9/5/2023) kemarin.

Mia menyatakan, tersangka RSI tidak menjalankan kewajibannya untuk mengecek surat jaminan tersebut. hingga kemudian kredit yang diajukan PT JKS cair.

Kredit itu pada akhirnya macet karena perusahaan kontruksi tersebut tidak mampu melunasinya. Menurut dia, kredit yang tidak dilunasi PT JKS senilai Rp50,2 miliar. “Pemberian fasilitas kredit ini diduga menyimpang,” ujarnya. (Din/RED)