LAMPUNG TIMUR, BeritaTKP.com –  Seorang pria berinisial YL (37) dibawa paksa oleh Jajaran Polsek Metro Kibang, Polres Lampung Timur usai diduga telah melakukan perzinahan dengan seorang perempuan.

Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar menjelaskan pelaku berinisial YL (37) laki-laki, warga Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara

Kemudian pelaku berinisial LS (29) wanita, warga Desa Margototo, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur.

YL (37) dan LS (29) saat diamankan oleh pihak kepolisian

“Peristiwa perzinahan ini diketahui langsung oleh suami LS berinisial AS,” kata dia, Jumat (5/5).

Dia menjelaskan peristiwa terjadi pada Kamis siang 4 Mei 2023, sekitar pukul 11.22 WIB.

Saat itu AS yang baru saja pulang setelah mengantarkan temannya dari Kota Metro, AS masuk ke kamar dan mendapati sang istri dengan laki-laki sedang asyik bermesraan dan keduanya tidak menggunakan pakaian alias bugil.

Atas kejadian tersebut AS langsung melaporkan ke Polsek Metro Kibang. Setelah mendapat laporan tersebut Kapolsek Metro Kibang dan anggota langsung mengamankan kedua pelaku.

“Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Metro Kibang, dan selanjutnya diserahkan ke Polres Lampung timur untuk diproses lebih Lanjut,” pungkasnya. (red)