Sumenep, BeritaTKP.Com – Aneh-aneh saja kelakuan Pak Haji yang bernama H. Sufyan (50), warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Ia di bekuk Satreskoba Polres setempat karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengatakan, awalnya ada informasi dari masyarakat setempat, bahwa tersngka diduga sering menggonsumsi sabu di rumahnya. Akhirnya pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap tersangka. “Ternyata benar. Saat digerebek, didapati tersangka sedang menggunakan sabu di rumahnya,” katanya AKP Suwardi, Kamis (25/05/2017).
Ia menerengkan, pada saat dilakukan penggeledahan ternyata di lantai tempat tidur tersangka terdapat satu kantong plastik kecil yang berisi sabu dengan seperangkat alat hisapnya”Anggota kemudian meneruskan penggeledahan. Ternyata di meja rias di kamar tersangka, kembali didapati satu kantong plastik kecil sabu. Saat diinterogasi, tersangka mengakui jika sabu itu miliknya,” ujar Suwardi.
Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka yakni kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,48 gram dan 0,42 gram. Kemudian 1 bong dari botol plastik, 1 kompor sabu, 1 pipet kaca, dan 1 sendok sabu
“Tersangka kemudian diawa ke Polres Sumenep untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Suwardi. @samsulbahri