PENGUNGKAPAN DAN PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA ITE DAN/ATAU PENIPUAN DENGAN KORBAN PMI Di HONGKONG

37

Surabaya, BeritaTKP.com – 19 April 2023: Berdasarkan Lporan Polisi Nomor: LP/B/239/IV/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 14 Apni 2023 atas nama pelapor EM, Subdit Siber Ditresknmsus Polda Jatim menyelenggarakan press release hasil pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana ITE dan/atau penipuan dengan korban PMI di Hongkong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) dan/atau Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29.

Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasai 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

  1. Perkara Dugaan Tindak Pidana ITE Mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan melanggar asusila, pemerasan, pengancaman, pornografi dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) dan/atau Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) VU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektrorik dan/atau Pasai 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasai 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

Waktu Kejadian Bulan Desember 2022 s/d bulan Maret 2023. Tempat Kejadian Perkara (TKP) . Hongkong: Dsn. Boyolangu Kec. Boyolangu Kab. Tulungagung Prov. JawaTimur.

Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan “TANTAN’ kemudian menjalin hubungan dan mengaku sebagai pengusaha atau pengacara. Untuk meyakinkan korban pelaku mendatangi keuarga korban serta pergi menemui korban di Hongkong.

Pada saat di Hongkong pelaku mengajak korban untuk. berhubungan badan dan merekam atau mengambil foto korban dalam keadaan telanjang, selanjutnya pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan usaha, selain itu juga pelaku mengancam serta menginm foto telanjang korban ke orang-orang dan orang tua korban.

Pada bulan November 2022 pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi pencarian jodoh TANTAN. Untuk meyakinkan korban pelaku mengaku sebagai pengusaha/pengacara, lalu mendekati keluarga korban dengan mendatangi Ayah korban: Pada akhir Januari 2023 pelaku menemui korban sebagai TKW di Hongkong dengan alasan bisnis,

Pada tanggal 4 Februari 2023 bertempat di Hotel Tsim Sha Tsui Hongkong tersangka mengajak korban bertemu dan melakukan hubungan badan

Barang Bukti Yang ada (satu) buah handphone merk Semsung  Galery A03 were Itam dengan matt, 2EO1205XXX,| Gan Imol2 951394121285XXX,

1 (satu) unit handphone Oppo R wama rainbow, nomor model CP42235,

1saw) buah kartu ATM BCA Paspor Plabnum dangan namar sori 5260-5120-1212-8XXX:

1 (setu) buah kartu ATM BCA Paspor Blue dengan nomor seri 5379-4121-1582-7XXX,

1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan seri 5221-8421-0871-0XXX:

1(satu) buah kartu Ti gkong deng: seri ST-ANNA-344/3XX otas nama

1 (satu) bendie dokumen tiket NA Dea Aan aripangan CatheyPasiie CX

DX tangga 21 21 Buk 2023 tujuan Hongkong:

1 1 font) bendie tiket penerbangan dengan nomor penerbangan Cathay Pasfic CXTXX tanggal 18F Fooran 2023 Ane Surabaya:

1 Mmeaan ta: aa ala da: tujuh ratus db Lan y an)

  1. Catatan & Bahwa peda periode akhir Januari 2023 sampai dengan Maret 2023 selain menemui korban EN, Menengke juga menemui beberapa perampuan yang diduga korban adi tersangka yakni MSY. b. Bahwa tersangka juga mengrima uang dari MSY sejumlah HKD 9.000 dari SMI sebesar HKD 16 000: C. Bahwa ada beberapa korban Isin yang saat Ini berada di Hongkong dan sudah melapor malsiui kuasa Gantara lain : |
  2. Dan masih ada Pa adi NONTON Subdk Siber Dereskrimsus 06119971996. 10 Pasal Y’ melapor. Pokda Jatim membuka HOTLINE pelaporan korban “KH ahas MEF” di Nomor

Dipersangkakan Pasai 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) danJatau Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor dan Transaksi 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Elektronik tentang darvatau Pasal 29 Jo Pasai 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pomografi dan/atau Pasal 378 darvatau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pahng lama 12 (dua betas tahun) penjara. Tutupnya (DEVI)