Pacitan, BeritaTKP.com – ES, Kepala Desa (kades) Bangunsari, diamankan Kejari Pacitan lantaran diduga menyalahgunakan alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2022 di wilayah yang dipimpinnya. Pria berusia 42 tahun tersebut saat ini telah merubah statusnya sebagaiĀ  tersangka dan telah ditahan.

“Yang bersangkutan ditahan atas penyalahgunaan ADD dan DD dengan nominal Rp 516.816.200,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Pacitan Yusaq Djunarto, Senin (10/4/2023) kemarin.

Yusaq menjelaskan, uang ratusan juta rupiah tersebut awalnya hendak dialokasikan untuk pembangunan desa juga peruntukan lainnya untuk pemberdayaan masyarakat. Hanya saja, hingga tahun anggaran berlalu kegiatan itu tak kunjung terealisasi sesuai perencanaan di tingkat desa.

“Nominal itu didapatkan dari perhitungan berbagai item pekerjaan yang tidak dikerjakan atau fiktif. Seperti pembangunan jalan dan pengadaan bibit alpukat,” papar Yusaq.

Tersangka saat ini dititipkan di Rutan Pacitan selama 20 hari dalam penahanan pertamanya. Namun, nantinya akan diperpanjang lagi.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU 31 Tipikor. (Din/RED)