Selama Bulan Ramadhan, Pengusaha Hiburan di Surabaya Sepakat Tutup

269

Surabaya, BeritaTKP.Com – Dalam rangka bulan suci ramadhan memang seharusnya tempat hiburan malam dan sejenisnya harus tutup dan tidak beroperasi, dalam hal ini terdapat pertemuan para  pengusaha RHU untuk sepakat menutup usahanya tersebut.

Dalam rangka harkamtibmas menjelang bulan suci Ramadan 1438 H’ di Gedung M Yasin Polrestabes Surabaya dan acara tersebut juga menjadi ajang Kesepakatan itu ditegaskan dalam ‘Silaturahmi bersama pengusaha hiburan, perhotelan, dan distributor kembang api lantaran Penutupan RHU selama Ramadan memang tertuang dalam Perda No 23 Tahun 2012 tentang kepariwisataan.

“Kami berkomitmen dengan aturan yang sudah ditetapkan Pemkot Surabaya. Kami akan tutup total demi mendukung program pemkot,” ujar Sukartono, Manager Diskotek Penthouse.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Mohammad Iqbal mengapresiasi kesepakatan dan ketegasan pengusaha RHU untuk menutup usahanya selama Ramadan. Tujuan kegiatan ini tak lain adalah demi terwujudnya harkamtibmas.

Iqbal juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal perda tentang penutupan RHU tersebut. Karena itu, Iqbal tak mengizinkan vigilante atau sekelompok yang ingin main hakim sendiri bertindak dengan semaunya. Semua ada aturannya. Dan aturan itu harus berlandaskan hukum.

Widodo Suryantoro selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (disbudpar) mengatakan bahwa pihaknya bersama satpol PP, linmas, dan polisi akan melakukan pengecekan. RHU yang ditemukan masih nakal dengan membuka tempat usahanya akan dikenakan sanksi.

“Di Surabaya ini ada 270 an RHU. Mulai H-1 hingga H+1, kami akan melakukan pemantauan sesuai dengan peraturan yang ada. Bila ada yang melanggar, jelas akan ada sanksi mulai dari lisan hingga dicabut izin usahanya, Usaha biliar ada yang kami izinkan, ada 12. Tapi ini hanya untuk olahraga. KONI yang merekomendasikan dan dari RHU yang ada, terdapat pengecualian untuk 12 RHU yang menjalankan usaha biliar. 12 RHU tersebut diizinkan buka karena tempat biliar itu digunakan dengan tujuan olahraga. Usaha biliar ada yang kami izinkan, ada 12. Tapi ini hanya untuk olahraga. KONI yang merekomendasikan, ” kata Widodo.

Acara yang turut dihadiri oleh Irvan Widyanto selaku Kepala Satpol PP mengujarkan bahwa semakin tahun, grafik pelanggaran tentang penutupan RHU ini semakin menurun. Jikapun ada, bentuknya kecil dan sifatnya sporadis selain itu Irvan juga berjanji akan menyisir warung-warung yang secara diam-diam menjual miras, dan pedagang-pedagang miras oplosan dadakan. @wahyu