Sungguh Luar Biasa Di Awal Ramadhan,Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Membekuk Para Pelaku Curanmor Dalam Kurun 10 Hari

34

Surabaya, BeritaTKP.com – Awal Ramadhan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Jajaran Polsek berhasil menjaring 6 pelaku kejahatan jalanan yang sering meresahkan warga masyarakat Surabaya dalam kurun waktu 10 hari terakhir ini.

Identitas pelaku masing-masing tersebut adalah MPT (36) tahun, MR (35) tahun, FS (20) tahun, AGS (45) tahun, SL (38) tahun dan AP (43) tahun. Keenamnya merupakan penjahat dalam kasus Curanmor dan tipu gelap.

Dikatakan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, penangkapan terhadap ke 6 pelaku merupakan upaya kerja keras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Jajaran.

Enam (6) pelaku kami tangkap ditempat yang berbeda-beda di Surabaya, dan 2 pelaku diantaranya residivis yang pernah tertangkap Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” kata AKBP Herlina, dalam jumpa press release, pada Jum’at (24/03/2023).

Modus operandi yang dilakukan pelaku kasus Curanmor yaitu secara mobile mencari sasaran motor yang lengah pengawasan dari sang pemilik, lalu merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T.

Sedangkan terkait kasus tipu gelap, yakni modus operandinya adalah dengan berpura-pura meminjam motor lalu dijual.

“Alhasil, semua tersangkanya berhasil diamankan dalam kurun waktu 10 hari, oleh petugas,” tandasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2 (dua) unit sepeda motor yakni motor Honda Vario nopol S -5574- AU beserta STNK dan kunci kontaknya, motor Honda Beat L -4217- YB, selembar foto copy BPKB dan STNK motor Suzuki Satria nopol L -6250- IE.

“Alhamdulillah,kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres Tanjung Perak Surabaya beserta jajarannya yang telah menemukan motor dan menangkap komplotan pelaku pencurian,Semoga Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lebih solid dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat .” pungkas korban.

Guna pasal yang kita jeratkan kepada para tersangka yakni Pasal 363 KUHP serta Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP,” tutup Kapolres. (DEVI)