Usai Jadi DPO Beberapa Bulan, Pelaku Curanmor di Bangka Berhasil Dibekuk Polisi

37

BANGKA, BeritaTKP.com – Pelaku dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kini harus mengakhiri masa pelariannya.

Pelaku inisial R alias B (18) sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). R alias B masuk dalam daftar pencarian orang setelah rekannya EK alias NA lebih dahulu tertangkap.

DPO kasus curanmor ditangkap Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka.

Aksi curanmor tersebut terjadi di salah satu parkiran warung kopi di Sungailiat Bangka pada Rabu (26/10/2022) lalu. Pelaku EK alias NA mencuri satu unit motor Yamaha Mio GT milik korban yang sedang terparkir.

“Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka mengamankan R alias B di kediamannya di Desa Cit Kecamatan Riausilip,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia, Jumat (24/3/2023).

Saat diamankan, R tak mengelak terlibat aksi curanmor bersama pelaku EK. R mengaku sempat menyimpan motor tersebut di hutan kawasan Desa Deniang bersama EK.

“Saya nunggu di Taman Sari, setelah itu ditelpon EK yang ambil motor di Taman Kota. Saya nyusul dan motor dibawa EK, setelah itu (motor curian) disimpan di hutan Bedukang,” kata R.

Pelaku R dan EK saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka untuk diproses hukum lebih lanjut dan terancam Pasal 363 KUHPidana. (red)