Madiun, BeritaTKP.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Madiun berhasil digagalkan oleh petugas. Pelaku penyelundupan tak lain adalah pengunjung lapas. Cara penyelundupan kali ini adalah menyembunyikan sabu ke dalam sikat cuci.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, mengatakan penyelundupan tersebut diketahui setelah petugas penitipan barang di Lapas Pemuda Madiun memeriksa barang bawaan pengunjung seorang laki-laki berinisial LT (19), warga asal Kabupaten Magetan.
“Seorang pembesuk berinisial LT melubangi bagian tengah, sehingga membuat sikat cuci berongga yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika diduga jenis sabu seberat 10,94 gram,” ujar Imam Jauhari, Kamis (23/3/2023) kemarin.

Dalam menjalankan aksinya, LT sangat rapi. Sikat cuci yang dimodifikasi terlihat seperti sikat cuci baru pada umumnya. “Petugas curiga karena sikat tersebut masih berbau lem dan penutup rongganya juga berwarna lebih gelap,” kata Imam.
Meski dicurigai oleh petugas, LT masih terlihat sangat tenang. Bahkan, ketika petugas membawanya untuk pemeriksaan lanjutan di ruang pengamanan. “LT mengaku hanya dititipi seorang perempuan yang dia temui di jalan raya dengan upah Rp50 ribu,” katanya.
Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova menambahkan bahwa penggagalan tersebut terjadi pada Selasa, 21 Maret 2023 siang lalu. Saat itu LT datang dengan membawa dua tas kresek besar dengan berbagai isian. “Untuk mengelabui petugas, yang bersangkutan membawa banyak sekali barang keperluan sehari-hari. Mulai dari makanan, minuman, dan beberapa perlengkapan mandi, termasuk sikat untuk mencuci,” ujar Nova.
Sesuai dengan SOP taua peraturan yang ada, petugas membongkar dan memeriksa satu persatu barang titipan tersebut. Berdasarkan pengakuan LT, barang-barang tersebut untuk salah satu narapidana berinisial DSR, termasuk sikat berisi barang haram tersebut.
“Setelah diperiksa lebih teliti, di dalam rongga sikat tersebut kami temukan dua paket kristal putih, diduga sabu-sabu, masing-masing seberat 1,94 gram dan 9 gram,” jelas Nova.
Petugas lalu menyerahkan LT dan barang bukti kepada kepolisian. Pria 19 tahun itu lalu dibawa ke Polres Madiun Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Begitu juga narapidana DSR yang saat telah dimasukkan ke sel khusus untuk memudahkan penyidik melakukan pendalaman perkara. (Din/RED)